Transformasi KBK ke KBNK, Upaya Sri Juniarsih untuk Perbaikan Infrastruktur

Foto: Kondisi jalan antar kampung di pedalaman Kelay yang masuk KBK

BERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, terus berupaya untuk mengubah status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) guna meningkatkan pembangunan infrastruktur yang terhambat di beberapa daerah terpencil.

Kondisi jalan rusak di poros hulu Kelay, dari Kampung Long Duhung, Long Keluh, Long Pelay sampai Long Lamcin, telah menjadi keluhan masyarakat karena terlihat seolah tidak tersentuh oleh pembangunan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Menurut Sri Juniarsih Mas, kemungkinan jalan-jalan tersebut berada dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK), yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Baca Juga  Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96: Maju Bersama Indonesia Raya di Kabupaten Berau

“Pemkab Berau tidak hanya memperhatikan masalah ini, tetapi memang tidak memiliki wewenang untuk melakukan perbaikan atau peningkatan kondisi jalan karena terkendala kewenangan,” ungkapnya pada Sabtu (13/7/2024).

Dia menjelaskan bahwa menurut hukum, lahan yang memiliki status KBK tidak dapat dimiliki oleh masyarakat secara pribadi.

“Namun, masyarakat dapat mengelola lahan tersebut dengan syarat-syarat tertentu, seperti izin garapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tambahnya.

Baca Juga  Rudi Mangunsong, Petani Butuh Pupuk, Swasembada Pangan Terancam

“Saat ini, hampir 1,3 juta hektar dari total luas lahan Kabupaten Berau sekitar 2 juta hektar adalah lahan KBK, mencakup sebagian besar kecamatan kecuali Tanjung Redeb,” lanjutnya berdasarkan data dari Dinas Kehutanan.

Sri Juniarsih menjelaskan bahwa penunjukan lahan sebagai KBK bermula dari SK penunjukkan kawasan hutan pada tahun 2001, yang kemudian berkembang menjadi Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Dalam upaya memperbaiki kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau sedang berusaha untuk mengubah sebagian lahan KBK menjadi KBNK, dan usulan tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Pusat.

Baca Juga  Cegah Tumpang Tindih Anggaran, DPRD Dorong Penataan Mekanisme Pengelolaan Dana Olahraga di Berau

Perubahan status ini bertujuan untuk memudahkan akses ke kampung-kampung yang membutuhkan fasilitas penuh, terutama dalam pembangunan infrastruktur fisik, serta untuk memberikan kejelasan status lahan pemukiman warga.

“Pemerintah daerah terus berusaha membangun berbagai sektor, baik di ibukota kabupaten maupun di daerah terpencil. Namun, pembangunan di daerah terpencil seringkali terhambat oleh status lahan KBK, terutama di Kecamatan Kelay dan Kecamatan Segah,” pungkasnya.(adv)

Reporter: Diva