Bupati Ingatkan Pelaku UMKM Harus Punya NIB

Foto: Bupati Sri Juniarsih kala melihat produk UMKM Tabalar.

TANJUNG REDEB – Pemkab Berau mengimbau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar memiliki nomor induk berusaha (NIB). Hal ini lantaran NIB menjadi salah satu syarat mendapatkan bantuan berusaha.

“Banyak bantuan untuk UMKM misalnya permodalan hingga bantuan alat. Tapi kita juga harus mengikuti prosedurnya sebelum diberikan. Kalau memang harus menggunakan NIB, maka UMKM wajib mengurus itu,” tegas Bupati Berau Sri Juniarsih.

Baca Juga  Bupati Sri Juniarsih Salurkan Bansos Bagi Lansia dan Anak Yatim Piatu

Pasca gelombang pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu, memang UMKM tumbuh cukup pesat di Kalimantan Timur termasuk di Kabupaten Berau. Namun, saat ini masih sedikit pelaku UMKM yang menyadari pentingnya NIB.

Dari belasan ribu UMKM di Berau yang terdata di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau, belum semuanya memiliki NIB.

Baca Juga  Bupati Sebut Pemberdayaan Ekonomi Bisa Melalui PKK

“Kebanyakan UMKM hanya memiliki surat keterangan usaha dari lurah atau kepala kampung. Padahal kelengkapan surat usaha seperti NIB itu penting, banyak untungnya,” jelas Kabid Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang.

Diskoperindag pun selalu mengimbau pelaku UMKM agar segera mengurus NIB. Dengan NIB yang dikantongi pelaku UMKM, bisa mempermudah dalam kepengurusan yang berkaitan dengan UMKM.

Baca Juga  Wabup Minta Pengunjung Perpustakaan Sekolah dan Budaya Literasi Harus Ditingkatkan

“Selain mempermudah mendapatkan bantuan, juga bisa mempermudah pemilik NIB dalam mendapatkan pinjaman modal usaha. Karena saat mengajukan pinjaman modal, ketika pelaku memiliki NIB itu bisa dipermudah,” pungkasnya.(adv)

Reportr: Diva