banner dprd berau

Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Perpanjang Pembelajaran dari Rumah hingga 29 Agustus 2026

Tanjung Redeb – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Berau Nomor 612 Tahun 2026 tanggal 26 Agustus 2026 tentang Perpanjangan Kesiapsiagaan terhadap Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau memperpanjang pelaksanaan Kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh peserta didik pada semua jenjang pendidikan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari dampak kabut asap akibat Karhutla, sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berjalan.

Baca Juga  DPRD Berau Minta Pemkab Perbanyak Event Massal untuk Dongkrak Pendapatan UMKM

“Keselamatan dan kesehatan peserta didik merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, pembelajaran tetap dilaksanakan dari rumah dengan pendampingan guru dan dukungan orang tua,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan juga menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan untuk menyusun jadwal atau panduan pembelajaran harian selama pelaksanaan BDR. Selain itu, sekolah diminta mengatur jadwal piket tenaga kependidikan guna memastikan keamanan lingkungan sekolah tetap terjaga.

Selama masa BDR, guru dapat melaksanakan proses pembelajaran atau memfasilitasi kegiatan belajar peserta didik dari rumah (Work From Home/WFH). Kepala satuan pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Apabila layanan MBG tetap dilaksanakan, sekolah diminta menginformasikan kepada orang tua atau wali murid agar mengambil makanan di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Optimalkan Pelayanan Publik, Feri Kombong Dorong Aparat Kampung Proaktif

Dinas Pendidikan juga mengimbau orang tua dan wali murid untuk memberikan pengawasan penuh kepada anak selama belajar dari rumah, membatasi aktivitas di luar rumah, serta mendampingi peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran.

Di tengah kondisi kabut asap, seluruh warga sekolah dianjurkan mengurangi aktivitas di luar ruangan, menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan sumber api, menggunakan masker saat harus beraktivitas di luar rumah, memperbanyak konsumsi air putih, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.

Baca Juga  Dorong DLHK Perbanyak Pohon Peneduh di Tepian untuk Meningkatkan Kenyamanan dan Ekonomi Lokal

Sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut, seluruh kepala satuan pendidikan diwajibkan melakukan pemantauan serta menyampaikan rekapitulasi pelaksanaan BDR secara berkala kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Berau.

Melalui langkah ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau berharap proses belajar mengajar tetap berlangsung secara optimal tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah selama masa siaga darurat Karhutla.(Cha)