Taati Aturan, Kampanye Tak Libatkan Anak Dibawah Umur

Tanjung Selor – KPU Bulungan mengimbau kepada pasangan calon (paslon) agar mentaati aturan saat melakukan kampanye.

Terutama agar tak melibatkan anak dibawah umur saat melakukan kampanye.

Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma mengatakan, KPU memiliki tanggung jawab untuk mencegah adanya keterlibatan anak dibawah umur dalam kegiatan politik praktis.

Melalui penguatan regulasi, sosialisasi, dan kerja sama dengan multipihak, KPU berperan penting dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan proses pilkada berjalan sesuai peraturan perundangan.

Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksanaan kampanye dilarang melibatkan WNI yang tidak memiliki hak memilih.

Baca Juga  Jelang Pemilu, Personel Ditsamapta Polda Kaltara Sampaikan Himbauan Kamtibmas ke Masyarakat Tanjung Selor

Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga telah mengatur anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik.

“Kita mengharapkan kepada para paslon ini bisa melakukan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk juga tidak melibatkan anak dibawah umur saat kampanye,” katanya.

Ia menegaskan, dalam kegiatan kampanye, seluruh paslon tetap mentaati aturan-aturan yang berlaku.

Seperti tidak menggunakan fasilitas-fasilitas umum diantaranya, tempat-tempat ibadah maupun fasilitas pendidikan.

Dikonfirmasi soal area universitas, dikatakan Mahdi masih diperbolehkan asalkan mendapat izin atau persetujuan dari pihak universitas.

“Kalau di kampus itu boleh-boleh saja, asalkan ada izin dari pihak kampus. Kalau tidak ada (izin) yah tidak boleh,” ujarnya.

Termasuk juga bagi paslon petahana, diminta tidak menggunakan fasilitas yang diberikan negara dalam berkampanye. Seperti misalnya kendaraan dinas hingga mobilisasi massa yang melibatkan Aparatur Sipir Negara (ASN) oleh para paslon.

Baca Juga  Polda Kaltara Gelar Ujian Kesamaptaan Jasmani Seleksi Terpadu Program Pendidikan Sespimma Polri dan STIK-PTIK

“Kemudian untuk petahana, fasilitas negara seperti rumah jabatan atau kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kampanye. Karena mereka (calon) petahana ini masih terhitung cuti selama kampanye,” tutupnya. (*)

#Bulungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini