Coklit Data Pemilih Pilkada 2024, KPU Bulungan Ingatkan Pantarlih Harus Teliti
TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan saat ini tengah menurunkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulungan tahun 2024.
Hal ini disampaikan anggota KPU Bulungan, Mistang. Dijelaskan oleh Mistang, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, proses coklit yang dilakukan sejak 24 Juni 2024 itu akan berakhir pada 24 Juli 2024 atau sekitar 30 hari.
“Kita berharap proses coklit yang dilakukan teman-teman Pantarlih di lapangan bisa mendapat dukungan dari masyarakat,” kata Mistang.
Tentu untuk dinamika dalam prosesnya, itu tetap ada. Hanya saja semua Pantarlih sudah diberikan pembekalan dalam hal pelaksanaan coklit tersebut. Terutama di sini Pantarlih diingatkan harus teliti dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
“Seperti yang ingin pindah memilih, misalnya. Itu ada ketentuan yang harus diperhatikan mengingat Pilkada ini sifatnya lokal, tidak seperti Pemilu (2024) lalu,” jelasnya.
Untuk Pilkada ini, kalau dia masih pindah antar kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), itu bisa pindah memilih. Tapi dengan catatan yang bersangkutan hanya memperoleh satu surat suara, yakni gubernur dan wakil gubernur.
“Untuk surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota itu tidak diberikan. Tapi kalau dia dari luar Kaltara, maka itu secara otomatis tidak bisa diakomodir,” tuturnya.
Untuk diketahui, setelah proses coklit dilakukan, maka KPU akan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS), kemudian daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan terakhir penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
“Kalau kita lihat di aturan yang ada, penetapan DPT Pilkada 2024 ini nanti akan dilakukan pada bulan September (2024),” sebutnya. (*/AH)
Tinggalkan Balasan