Hasan Basri: Dukung Komdigi Berantas Judi Online, Usut Hingga ke Akarnya

Tanjung Selor – Ketua PURT DPD RI Hasan Basri mendukung penuh langkah yang diambil oleh Kementerian Informasi dan Digital (Menkomdigi) bersama para penegak hukum untuk serius memberantas judi online.

Menkomdigi saat ini berkomitmen serius berkolaborasi memberantas judi online dengan memecat dan menangkap/menindak hukum beberapa pegawai yang terlibat.

“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kemenkomdigi, yang tidak pandang bulu dalam memberantas judi online,” ungkap HB sapaan akrabnya.

HB turut mengingatkan agar langkah ini, tidak hanya dilakukan awal-awal saja. Sebab, kejahatan judi online sangat berdampak negatif yang terus berkelanjutan.

Serta menjatuhkan sanksi yang keras kepada semua pihak yang terlibat, untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat judi online, untuk menyelamatkan generasi Z maupun Alpha.

Baca Juga  Kerahkan Helikpoter Bell 412EPI, TNI Bantu Pencarian Pesawat Hilang Di Kaltara via Udara

“Praktik judi online harus dibongkar dan diusut tuntas, dihentikan dan diberikan sanksi yang keras,” ujarnya HB.

Ketua Komisi III DPD RI periode 2019 – 2024 mengatakan, dengan adanya dugaan keterlibatan pegawai Komdigi yang seharusnya ikut memberantas judi online, hal ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang akann diberantas oleh Presiden Prabowo di pemerintahannya.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo, jangan ada lagi backing-an. Jadi, sebaiknya tidak tebang pilih, usut tuntas hingga ke akar-akarnya semua yang terlibat. Baik atasan maupun maupun pegawai Komdigi,” ungkap lelaki ungkap Pimpinan DPD RI dari Forum Kalimantan ini.

Baca Juga  Ditlantas Polda Kaltara Tingkatkan Patroli Blue Light di Tanjung Selor

Lebih lanjut dijelaskan HB, saat ini Polri sudah dibekali ilmu yang memadai dalam memberantas perjudian online ini.

Dimulai dari dasar-dasar hukum yang memadai, seperti Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama maupun KUHP yang baru serta Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sekarang tinggal penegak hukum dengan konsisten menggunakan instrumen hukum tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Pekiban Adat Dayak Kenyah Bakal Warnai Pernikahan Putra Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya

Penindakan perjudian online ini kata HB, sangat perlu dilakukan sebab memberikan banyak dampak negatif di masyarakat. Termasuk dalam kondisi sosial dan perekonomian.

Ada banyak masyarakat yang semakin terjebak dalam belenggu sulit keluar dalam lingkaran judi online ini.

“Bahkan tidak sedikit rumah tangga yang hancur karena judi online,” ungkap HB.

HB turut meminta pemerintah agar melakukan komunikasi dengan negara-negara sahabat, untuk bersama-sama memberantas judi online tersebut.

Sebab diketahui, server judi online berada di luar Indonesia.

“Mari membangun komunikasi politik agar bisa berkolaborasi memberantas judi online yang sangat meresahkan ini,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini