Status Merah Proper Hantui Perusahaan Sawit Berau, Ini Penjelasan DLHK
Tanjung Redeb – Predikat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang diterima sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Berau tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran pengelolaan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau mengungkapkan, persoalan administrasi perizinan turut menjadi faktor yang memengaruhi hasil penilaian tersebut.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Berau, Mas Mansyur, mengatakan pihaknya sempat melakukan klarifikasi setelah tiga perusahaan yang berada di bawah grup Kuala Lumpur Kepong (KLK) memperoleh status merah dalam penilaian Proper.
Menurutnya, hasil tersebut cukup mengejutkan karena perusahaan-perusahaan tersebut diketahui masih menjalani proses penyelesaian dokumen perizinan di tingkat pemerintah pusat.
“Kami juga sempat melakukan klarifikasi karena seluruh perusahaan di bawah grup tersebut mendapat nilai merah,” kata Mansyur.
Setelah dilakukan penelusuran, DLHK menemukan bahwa beberapa dokumen perizinan perusahaan masih dalam tahap proses. Namun, di saat yang sama, perusahaan tersebut sudah masuk dalam tahapan evaluasi Proper sehingga berdampak pada hasil penilaian yang diterima.
“Ternyata ada beberapa dokumen yang masih berproses, tetapi penilaiannya sudah berjalan,” ujarnya.
Mansyur menjelaskan, perusahaan perkebunan sawit yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, baik dalam aspek pengelolaan administrasi maupun penilaian kinerja lingkungannya.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak selalu memperoleh informasi terkini mengenai perkembangan proses administrasi yang sedang berlangsung di kementerian.
“Kewenangannya ada di kementerian, sehingga daerah tidak selalu mengetahui sampai sejauh mana prosesnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan serupa tidak hanya terjadi pada perusahaan di bawah grup KLK. Beberapa perusahaan perkebunan lainnya juga masih menjalani proses administrasi yang menjadi bagian dari penilaian Proper oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, DLHK Berau terus berupaya melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan kementerian terkait untuk mengetahui secara rinci penyebab munculnya status merah pada masing-masing perusahaan.
Menurut Mansyur, penilaian Proper tidak hanya berfokus pada aspek teknis pengelolaan lingkungan, tetapi juga mencakup kepatuhan administrasi dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
“Karena itu perlu dilihat secara menyeluruh, apakah terkait pengelolaan lingkungan atau memang ada proses administrasi yang belum tuntas,” pungkasnya.(Cha)











