Pilkada Kaltara : Hari Pertama, Nihil Pendaftar

Tanjung Selor – Hari pertama pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Kaltara tahun 2024, masih sepi.

Tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, belum melakukan pendaftaran di Kantor KPU Kaltara di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.

“Pada hari pertama ini kita memulai proses pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 Wita (jam 04.00 Wita). Berkaitan dengan hal tersebut, berdasarkan proses yang kami lakukan pada hari pertama, tidak ada (paslon) yang mendaftar,” kata Ketua KPU Kaltara, Haryadi Hamid.

Baca Juga  Polda Kaltara dan Polis Diraja Malaysia Bertemu, Ini yang Dibahas

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya melalui Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon, tiga bakal calon (balon) dalam kontestasi politik di Kaltara akan mendaftar di hari Rabu (28/8/2024) dan Kamis (29/8/2024).

Untuk paslon Andi Sulaiman – Adri Paton dijadwalkan mendaftar pada hari Rabu, pukul 14.30 Wita. Kemudian Yansen Tipa Padan – Suratno dijadwalkan mendaftar pada hari Kamis pukul 09.00 Wita dan Zainal Arifin Paliwang – Ingkong Ala dijadwalkan mendaftar pada hari kamis pukul 11.00 wita.

Baca Juga  Pemkab Malinau dan Unhas Makassar Jalin Kerja Sama di Bidang Pengembangan Pendidikan

“Jadi ada tiga paslon yang sudah mengkonfirmasi jadwal pendaftarannya. Satu paslon di hari Rabu dan dua paslon di hari Kamis,” ujar Haryadi.

Ditambahkan, Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Chairulliza mengungkapkan, proses pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dimulai pada Selasa hingga Kamis, 27 – 29 Agustus 2024.

Baca Juga  Hebat! Bulungan Peroleh Nilai Tertinggi Survei Penilaian Integritas KPK 2 Tahun Beruntun

Untuk hari pertama dan kedua pendaftaran, akan dimulai pada pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Kemudian untuk hari terakhir, tepatnya 29 Agustus, proses pendaftaran akan dimulai pada pukul 08.00 Wita hingga pukul 23.59 Wita.

“Apabila ada paslon yang mendaftar di hari terakhir dan melewati batas waktunya, maka kita tidak akan terima (berkas pendaftarannya),” tandasnya. (*)

#Kaltara