Sempat Buang Sabu ke Luar Jendela, Dua Pria di Sebatik Digrebek Polisi
Nunukan – Nasib apes dialami oleh dua orang warga Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat berinisial AKBA (35) Syam (33).
Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penggerebekan disalah satu rumah yang diduga tempat mereka bertransaksi narkoba jenis sabu pada Sabtu (5/10/2024).
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, penggerebekan yang dilakukan kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dimana salah satu rumah di Jalan Jalan Sei Kabakil kerap didatangi oleh seseorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi jual beli sabu.
Berbekal informasi itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan disekitar rumah tersebut.
“Keduanya diamankan kepolisian saat dilakukan penggerebekan disalah satu rumah sekitar pukul 20.25 Wita,” katanya.
Saat dilakukan penggerebekan, salah satu pelaku berinisial AKBA terlihat membuang sebuah kemasan yang terbungkus kertas warna kuning melalui jendela rumah.
Namun aksi pelaku tersebut terlihat oleh pihak kepolisian yang sedang melakukan penggeledahan.
“Sempat (pelaku) membuang barang buktinya. Tapi terlihat oleh anggota kita saat di TKP,” ujarnya.
Terhadap dugaan barang haram yang dibuang pelaku, polisi langsung melakukan pencarian.
Alhasil, polisi mendapati sabu sebanyak 10 bungkus plastik warna transparan ukuran kecil siap edar seberat 1,16 gram.
Saat diintrogasi, pelaku AKBA mengaku jika barang haram itu didapatkan dari pelaku SYAM.
Sementara pelaku SYAM mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp1,1 juta dari seseorang yang berada di wilayah Sungai Melayu Malaysia.
“Kita juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu lembar potongan kertas warna kuning, dua buah penjepit terbuat dari bambu, satu buah sendok sabu terbuat dari kertas, uang tunai sebesar Rp. 800 ribu, satu unit buah handphone warna hitam merk Vivo milik pelaku AKBA dan satu unit Handohone merk sama milik pelaku SYAM,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya telah diamankan dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)