Miras Kian Marak, Pemuda Berau Turun ke DPRD Tuntut Penegakan Perda
Tanjung Redeb – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Forum Generasi Muda Kabupaten Berau menggelar aksi di depan kantor DPRD Berau untuk mendesak kejelasan penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang peredaran minuman keras di Kabupaten Berau.
Koordinator Lapangan Forum Generasi Muda Berau, Muhammad Asri menilai, peredaran miras di Berau saat ini semakin marak dan mudah ditemukan, mulai dari warung hingga tempat hiburan malam. Kondisi tersebut dinilai meresahkan karena berdampak terhadap generasi muda.
“Tujuan kami melakukan aksi hari ini adalah meminta adanya kejelasan terkait Perda peredaran miras di Kabupaten Berau. Karena hari ini kita melihat peredaran miras sudah sangat menjamur,” ujarnya saat ditemui usai aksi. Selasa, (19/05/2026).
Ia menilai, penegakan aturan selama ini hanya bersifat seremonial dan rutin muncul menjelang bulan suci Ramadan. Namun setelah itu, peredaran miras kembali marak terjadi.
“Setiap tahun yang kita lihat hanya penegakan seremonial saja. Misalnya menjelang Ramadan ada penyitaan miras, tapi pasca Ramadan muncul lagi dan terus terjadi,” katanya.
Menurutnya, para pemuda menginginkan adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang sudah ada. Jika memang peredaran miras ingin dibatasi, maka aturan harus ditegakkan secara konsisten. Namun jika diatur, pemerintah diminta memberikan kejelasan regulasi.
Forum Generasi Muda Berau juga meminta pembentukan satuan tugas khusus untuk mengawal penegakan Perda tersebut. Mereka berharap unsur pemuda dan mahasiswa dilibatkan sebagai representasi masyarakat sipil.
“Kami meminta pembentukan satgas dan melibatkan pemuda serta mahasiswa untuk ikut mengawal penegakan Perda sampai ada kejelasan,” tegasnya.
Terkait koordinasi dengan Satpol PP, pihaknya mengaku masih menunggu respons dari pemerintah daerah dan pihak terkait. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti secara serius.
“Harusnya pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa responsif terhadap suara pemuda dan masyarakat. Jangan sampai hanya didengar tapi tidak diindahkan,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut juga muncul pembahasan mengenai adanya perbedaan antara Perda Kabupaten Berau dengan aturan di tingkat provinsi maupun pusat. Menurutnya, Perda yang berlaku di Kabupaten Berau tetap harus menjadi acuan utama dalam penegakan aturan di daerah.
“Kalau Perda itu sudah jelas dan dibuat untuk mengatur di Berau, maka itu yang harus ditegakkan. Untuk apa ada Perda kalau tidak dijalankan,” pungkasnya. (Cha)











