banner dprd berau

Bapenda Berau Tegaskan Dasar Perhitungan BPHTB Mengacu NPOP, Bukan NOP

Tanjung Redeb – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau menegaskan bahwa pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah, untuk meluruskan persepsi terkait penentuan nilai objek pajak dalam pengurusan hak atas tanah dan bangunan.

Djupiansyah menjelaskan, seluruh pemungutan pajak daerah, termasuk BPHTB, mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga  Asrinsyah Masih Ditahan, Kejari Berau Kebut Pelimpahan Agar Sidang Segera Digelar

Menurutnya, dasar pengenaan BPHTB bukan Nilai Objek Pajak (NOP), melainkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

“Yang dijadikan dasar itu adalah NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak, bukan NOP,” tegasnya.

Ia menerangkan, dalam ketentuan tersebut terdapat dua dasar penentuan NPOP. Untuk transaksi jual beli, BPHTB dihitung berdasarkan harga transaksi yang disepakati para pihak. Sementara untuk perolehan hak selain jual beli, seperti hibah, waris, tukar menukar, pemisahan hak, pemasukan ke badan usaha maupun pemberian hak baru, dasar yang digunakan adalah nilai pasar.

Baca Juga  458 Napi Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi Idulfitri, Satu Orang Langsung Bebas

Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya pertanyaan dan masukan dari sejumlah pihak terkait penentuan nilai yang digunakan dalam penghitungan BPHTB, khususnya pada pengurusan hak baru atas tanah.

Djupiansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mungkin melakukan pemungutan tanpa dasar hukum karena setiap kebijakan dan realisasi penerimaan daerah selalu menjadi objek pemeriksaan lembaga pengawas, baik BPKP maupun BPK.

Baca Juga  Gunung Tabur Prioritaskan Penataan Pedestrian Kawasan Museum

Selain itu, ia menyebut sebagian besar persoalan administrasi yang sebelumnya muncul telah berhasil diselesaikan setelah dilakukan penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

“Alhamdulillah setelah kita bertemu dan menyamakan pemahaman, sebagian besar persoalan yang masuk sudah dapat diselesaikan,” pungkasnya.(Cha)