Kewenangan Dialihkan ke Provinsi, Pengawasan Ketenagakerjaan di Berau Tak Maksimal
Tanjung Redeb – Pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Berau belum dapat berjalan optimal setelah kewenangannya dialihkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang terbatas dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Berau.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Anang Saprani, mengatakan perubahan kewenangan itu merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, sejak aturan tersebut berlaku, seluruh fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang sebelumnya berada di kabupaten/kota beralih ke pemerintah provinsi, termasuk para pegawai pengawas ketenagakerjaan.
“Pengawasan kami terbatas. Jadi kami tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan,” kata Anang.
Ia menjelaskan, seluruh pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai pengawas ketenagakerjaan kini berstatus sebagai aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kebijakan itu diterapkan untuk menyamakan standar pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah.
Padahal, Kabupaten Berau telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang menjadi dasar hukum dalam mendorong penyerapan tenaga kerja daerah.
Namun, keterbatasan kewenangan membuat pemerintah kabupaten tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung terhadap implementasi aturan tersebut di lapangan.
“Memang kenyataannya seperti itu. Kami memiliki aturan, tetapi kewenangan pengawasannya berada di provinsi,” ujarnya.
Anang menilai kondisi tersebut turut memengaruhi pengawasan terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja lokal hingga perlindungan hak-hak pekerja, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah terpencil.
Saat ini, Disnakertrans Berau lebih banyak berperan sebagai fasilitator yang menerima laporan dari masyarakat sebelum diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan Pemprov Kaltim.
Laporan yang masuk mencakup berbagai persoalan, mulai dari sengketa hubungan industrial, masalah pengupahan, hingga dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Tapi jika kami dilibatkan, tentu kami siap. Jika pun dibentuk pengawasan, tetap harus melibatkan pihak provinsi agar saling sinkron,” tegasnya.
Meski tidak memiliki kewenangan pengawasan langsung, Disnakertrans Berau tetap mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait perekrutan tenaga kerja lokal.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya perubahan mekanisme pengawasan apabila Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal direvisi pada masa mendatang.
“Jika ada revisi perda, kemungkinan akan berbeda juga,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya terus mendorong perusahaan untuk menjalankan proses rekrutmen sesuai prosedur yang berlaku agar penyerapan tenaga kerja lokal dapat lebih maksimal.
“Kan ada sistem yang harus dilalui agar sistem perekrutan bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. (Cha)











