Dua Hari Operasi, Polisi Berau Gagalkan Peredaran 8 Kilo Sabu
Tanjung Redeb – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran 8,09 kilogram sabu dalam dua pengungkapan kasus berbeda yang terjadi pada 12 dan 13 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, empat tersangka berhasil diamankan.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6) sekitar pukul 23.40 WITA di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG beserta barang bukti sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam enam bungkus besar plastik bening.
Selang sehari kemudian, Sabtu (13/6) sekitar pukul 16.00 WITA, petugas kembali melakukan penangkapan di halaman parkir Hotel SM Tower, Jalan Karang Ambon. Dalam operasi kedua itu, tiga tersangka berinisial JM, RM, dan AS diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1.936 gram yang dikemas dalam 40 bungkus plastik bening ukuran sedang.
“Dari dua pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8.090 gram atau 8,09 kilogram sabu,” kata Noor saat konferensi pers, Rabu (17/6).
Menurutnya, jumlah narkotika yang berhasil disita tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 40.450 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa seluruh sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkotika berinisial MK yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Polisi menduga MK mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas menggunakan telepon genggam dan mengarahkan distribusi narkotika ke wilayah Berau serta Bontang.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(Cha)











