banner dprd berau

92 Guru PAI Jadi Penopang Pendidikan Agama di Pesisir Berau

Tanjung Redeb – Sebanyak 92 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tercatat bertugas menjaga keberlangsungan pembelajaran agama di wilayah pesisir Kabupaten Berau, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan kejuruan.

Di tengah tantangan geografis kawasan pesisir, puluhan guru tersebut tetap menjadi garda terdepan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keagamaan bagi para siswa.

Pengadministrasi Umum pada Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau, Rudy Efendi, menjelaskan bahwa para guru tersebar di berbagai jenjang pendidikan, yakni 51 guru di SD, 29 guru SMP, 9 guru SMA, dan 3 guru SMK.

Baca Juga  Pemkab Berau Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tingkat Kampung

“Untuk wilayah pesisir totalnya ada 92 guru PAI yang bertugas mulai tingkat SD sampai SMA dan SMK,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (21/5/2026).

Menurut Rudy, hingga saat ini proses pembelajaran agama di sekolah-sekolah pesisir masih berjalan cukup baik. Pihaknya juga belum menerima laporan resmi terkait kekurangan tenaga pengajar dari sekolah maupun guru.

Meski begitu, ia mengakui masih ada beberapa sekolah yang membutuhkan tambahan guru PAI karena tingginya beban jam mengajar. Namun kondisi tersebut sementara ini masih dapat ditangani oleh tenaga pendidik yang ada.

Baca Juga  Staf Ahli Bupati Tutup Turnamen Bulutangkis CB Open 2024

“Alhamdulillah sampai saat ini kami belum menerima keluhan dari pihak sekolah maupun guru PAI di wilayah pesisir. Walaupun sebenarnya ada sekolah yang kekurangan guru PAI karena jam mengajar melebihi ketentuan, namun masih bisa ditangani guru yang bersangkutan,” jelasnya.

Salah satu sekolah yang disebut masih membutuhkan tambahan tenaga pengajar ialah SMAN 14 Berau di Kecamatan Biatan. Sekolah tersebut dinilai masih memerlukan satu guru PAI tambahan agar proses pembelajaran dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga  Disperkim Berau Matangkan Rencana Rusunawa, Sasar MBR hingga Nakes

Rudy juga menegaskan bahwa pengangkatan dan pengadaan guru PAI merupakan kewenangan Dinas Pendidikan sesuai jenjang sekolah masing-masing. Sementara Kementerian Agama berperan dalam pembinaan guru serta pengelolaan pembayaran sertifikasi.

“Untuk pengangkatan dan pengadaan guru PAI itu ranah Dinas Pendidikan sesuai jenjangnya. Kalau Kementerian Agama lebih kepada pembinaan dan pembayaran sertifikasinya,” pungkasnya. (Cha)