banner dprd berau

Resort Tanpa Izin di Maratua Disegel, DPRD Berau Ingatkan Dampak ke Pariwisata

Tanjung Redeb – Praktik usaha pariwisata tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Berau. Salah satu resort di Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Pulau Maratua, disegel paksa karena kedapatan beroperasi tanpa dokumen resmi.

Resort tersebut adalah PT Storm Diving Resort, investasi Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok, yang ditindak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Penyegelan dilakukan lantaran resort tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi syarat wajib dalam pemanfaatan ruang laut dan kawasan pesisir.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa dari total 16 resort yang beroperasi di kawasan tersebut, hanya satu yang terbukti melanggar ketentuan.

Baca Juga  DPRD Berau Dorong Penertiban PKL, Fokus Keamanan dan Ketertiban

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan bahwa seluruh investasi, termasuk di sektor pariwisata, wajib mematuhi aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, segala bentuk investasi harus berpijak pada aturan pemerintah. Apalagi ini menyangkut sektor wisata yang tidak hanya dikunjungi wisatawan domestik, tapi juga mancanegara,” ujarnya.

Ia menilai langkah tegas KKP merupakan bentuk penertiban yang perlu diapresiasi. Menurutnya, keberadaan usaha tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga  Wisata Air Panas Pemapak Menjadi Destinasi Unggulan, Fasilitas Terus Dilengkapi

“Kita khawatir kalau tidak memiliki izin resmi, akan muncul dampak hukum dari aktivitas wisata itu sendiri,” tambahnya.

Rudi juga mengingatkan agar pengelola resort lain di kawasan Maratua dan sekitarnya segera melengkapi dokumen perizinan. Pasalnya, pertumbuhan resort di wilayah pesisir Berau terus meningkat seiring berkembangnya sektor pariwisata.

“Kalau ada satu yang kena sanksi, maka yang lain juga harus segera melengkapi izinnya. Kita harus selektif dalam perkembangan resort di kawasan wisata,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perizinan usaha di wilayah pesisir umumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi hingga pusat. Karena itu, koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran.

Baca Juga  Komisi II Soroti Keamanan Batik Panaan Berpewarna Urea

Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa investasi di sektor pariwisata terbuka bagi siapa saja, baik investor asing maupun masyarakat lokal, selama mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kita tidak menutup investasi, baik dari WNA maupun masyarakat lokal. Silakan berinvestasi, tapi semua harus sesuai aturan,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan adanya potensi dampak yang lebih luas jika pelanggaran terus terjadi, terutama terhadap citra pariwisata Berau di mata internasional.

“Yang kita khawatirkan, kalau terjadi sesuatu terhadap wisatawan asing di resort yang tidak berizin, dampaknya bisa luas. Bahkan bisa memicu travel warning ke Berau,” pungkasnya. (Cha/ADV)