Tekan Pernikahan Dini, DPRD Berau Dorong Edukasi dan Penegakan Regulasi
Tanjung Redeb – Maraknya kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius DPRD. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menegaskan pentingnya kesiapan pasangan sebelum memutuskan menikah, baik dari sisi mental maupun ekonomi.
Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan kejelasan regulasi terkait batas usia pernikahan. Ia menyebut aturan yang berlaku, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA), harus dipahami dan ditegakkan dengan baik oleh masyarakat.
“Yang pertama itu ditanya dulu kesiapan mereka. Regulasi juga harus jelas, soal batas usia menikah dan ketentuan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Sumadi menekankan perlunya peran aktif berbagai pihak, khususnya tim perlindungan anak, dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Edukasi mengenai risiko pernikahan dini dinilai sangat penting agar generasi muda memahami dampak yang akan dihadapi.
Ia menjelaskan, banyak kasus pernikahan dini terjadi bukan karena kesiapan, melainkan dorongan emosional semata. Padahal, tanpa kesiapan ekonomi dan mental yang matang, pernikahan berisiko menimbulkan berbagai persoalan sosial di kemudian hari.
“Sering kali mereka belum siap secara ekonomi. Ini yang harus jadi perhatian bersama,” tambahnya.
Sumadi juga mendorong agar sosialisasi lebih masif dilakukan di lingkungan sekolah, mulai dari tingkat SMP hingga SMA. Ia berharap, minimal seseorang menyelesaikan pendidikan hingga SMA sebelum menikah.
“Edukasi harus digencarkan, terutama di sekolah. Idealnya, setelah lulus SMA dan sudah siap secara mental serta ekonomi, baru menikah,” tegasnya.
DPRD berharap, melalui edukasi dan penegakan aturan yang konsisten, angka pernikahan dini di Berau dapat ditekan secara signifikan. (Cha/Adv)











