banner dprd berau

Polres Berau Tangkap Pria 53 Tahun Terkait Kasus Pencabulan Keponakan di Tanjung Redeb

Tanjung Redeb – Seorang pria berinisial SB (53) kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Berau. Meski terus berkelit dan tidak mengakui perbuatan bejatnya, hasil visum dari RSUD dr Abdul Rivai menjadi bukti tak terbantahkan atas tindak pencabulan yang dilakukannya terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menaruh kecurigaan mendalam saat melihat anaknya merintih kesakitan ketika buang air kecil (BAK). Bak disambar petir di siang bolong, sang ibu menemukan luka robek pada alat vital buah hatinya saat melakukan pemeriksaan mandiri di dalam kamar.

Baca Juga  Sahur On The Road, Bupati Berau Bagikan Sembako untuk Driver Ojol

Kejadian yang terjadi pada Minggu (5/4) ini sempat diwarnai drama ketakutan. Korban awalnya sempat menunjuk sang paman sebagai pelaku, namun seketika merubah pernyataannya dan mengaku “dicakar kucing” karena melihat pelaku sedang mengintip di balik pintu kamar.

“Kasus ini menjadi atensi kami karena menyangkut masa depan anak di bawah umur. Pelaku masih berkelit saat kami periksa, tapi hasil visum dan keterangan korban menguatkan penyidikan kami,” tegas Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, mewakili Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto.

Baca Juga  Sambut IKN, Bupati Upayakan Adanya Sekolah Khusus Pariwisata

Sadar ada yang tidak beres, ibu korban langsung membawa putrinya ke RSUD dr Abdul Rivai. Hasil Visum Et Repertum mengonfirmasi adanya luka robek akibat kekerasan benda tumpul di area sensitif korban.

Di hadapan tim medis yang memberinya rasa aman, korban akhirnya berani jujur bahwa paman sendirilah yang melakukan aksi keji tersebut saat sang ibu tidak berada di rumah.

Waktu Kejadian di hari Minggu (5/4), antara pukul 11.30 hingga 16.00 WITA, Lokasi di Rumah kediaman korban di Kecamatan Tanjung Redeb, dengan barang Bukti satu lembar hasil Visum Et Repertum.

Baca Juga  DPRD Berau Dukung Upaya Mitigasi Banjir dengan Pengadaan EWS di Hulu Sungai

Polres Berau memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Walaupun SB masih bersikeras menolak mengaku, polisi tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan bukti-bukti fisik dan saksi ahli yang ada.

Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, penyidik Unit PPA masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Cha)