DPRD Berau Minta Pengawasan Ketat Cegah Peredaran Barang Terlarang di Jalur Laut
Tanjung Redeb – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto, menyoroti potensi masuknya barang terlarang melalui jalur transportasi laut yang menghubungkan Berau dengan Tarakan. Ia meminta adanya pengawasan ketat dari aparat kepolisian serta instansi terkait di setiap titik pemberhentian guna menjamin keamanan wilayah dari ancaman penyelundupan yang kian mengkhawatirkan.
Menurutnya, kehadiran armada speedboat yang melayani rute Tanjung Redeb–Tarakan harus diiringi dengan sistem pemeriksaan yang lebih maksimal. Ia menegaskan, setiap terminal atau titik singgah, seperti di Tanjung Redeb dan Tanjung Batu, wajib dilakukan pemeriksaan rutin secara menyeluruh terhadap penumpang maupun seluruh barang bawaan tanpa terkecuali.
“Ini harus ada keterlibatan aparat kepolisian. Setiap titik yang disinggahi speedboat harus dilakukan pemeriksaan, baik saat keberangkatan maupun kedatangan,” ujarnya.
Dedy mengungkapkan, jalur laut dinilai cukup rawan dimanfaatkan sebagai akses masuknya barang terlarang, terutama dari luar negeri melalui Tawau yang kemudian masuk ke Tarakan dan berlanjut ke wilayah Berau. Kondisi ini dinilai perlu diantisipasi sejak dini agar tidak menimbulkan dampak sosial dan hukum yang lebih luas bagi masyarakat setempat.
Ia berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat diperkuat melalui patroli bersama untuk mencegah potensi tersebut. Pengawasan terpadu serta pemasangan alat pemindai di pelabuhan dinilai menjadi kunci utama dalam menekan peredaran barang ilegal secara efektif di Bumi Batiwakkal.
“Jangan sampai hal-hal berbahaya itu justru masuk dari jalur laut. Kita harus bisa mencegah sejak awal dengan menurunkan aparat terkait,” tegasnya.
DPRD Berau pun mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, termasuk peningkatan fasilitas pos penjagaan, guna memastikan keamanan jalur transportasi laut tetap terjaga dan terlindungi dari aktivitas kriminalitas yang merugikan daerah. (Cha/ADV)











