banner dprd berau

Gideon Andris Tegaskan Pentingnya Regulasi untuk Optimalisasi BUMK di Kabupaten Berau

Berau – Performa Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Kabupaten Berau kini tengah menjadi pusat perhatian serius. Meski tersebar di wilayah dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, kontribusi BUMK terhadap Pendapatan Asli Kampung (PAK) dinilai masih jauh dari ekspektasi dan belum menyentuh angka signifikan bagi kemandirian desa.

​Kesenjangan antara besarnya potensi lokal dengan realitas pengelolaan di lapangan menjadi rapor merah yang perlu segera dibenahi secara sistemik. Menanggapi fenomena ini, DPRD Berau menegaskan bahwa penguatan kelembagaan tidak cukup hanya dengan kucuran modal semata, melainkan sangat membutuhkan payung hukum yang kokoh sebagai landasan operasional.

Baca Juga  Enam Kampung di Berau Segera PAW Kepala Kampung

​Anggota DPRD Berau, Gideon Andris, menyatakan bahwa salah satu penghambat utama profesionalisme BUMK adalah belum adanya regulasi spesifik yang mengatur teknis operasional secara mengikat. Tanpa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mendetail, tata kelola BUMK rentan berjalan tanpa arah yang jelas dan rawan terjadi penyimpangan manajerial.

“Saat ini, kami di DPRD sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait BUMK. Ini adalah langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengelola di tingkat kampung agar mereka memiliki pedoman yang baku dalam menjalankan unit usahanya,” ungkap Gideon.

Baca Juga  DPRD Berau Soroti Pembangunan Resor yang Menutupi Pasir Putih Pulau Derawan

​Selama ini, BUMK di Berau disinyalir masih terjebak dalam lingkaran masalah klasik, mulai dari manajemen yang amatir, keterbatasan akses permodalan, hingga minimnya inovasi pengembangan unit usaha. Gideon meyakini hadirnya regulasi baru akan menjadi instrumen “pemaksa” agar BUMK bertransformasi menjadi entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan memiliki daya tawar tinggi di pasar lokal maupun regional.

​Gideon berharap proses pembahasan Raperda ini dapat segera rampung sehingga bisa langsung diimplementasikan oleh seluruh pemerintah kampung. Harapannya, BUMK tidak lagi hanya sekadar “ada” secara administratif untuk menggugurkan kewajiban, tetapi mampu tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi yang mandiri dan berdaya guna.

Baca Juga  Bupati Berau Minta Atasi Stunting Ada Peran Perusahaan

​”Regulasi ini sangat krusial untuk memastikan pengelolaan BUMK lebih terstruktur, transparan, dan memiliki daya ikat. Kita ingin ke depannya BUMK dikelola secara profesional agar manfaatnya benar-benar kembali ke masyarakat kampung dalam bentuk pembangunan infrastruktur serta program pemberdayaan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Cha/Adv)