banner dprd berau

DPRD Berau Tegaskan THR Wajib Dibayar Jelang Idulfitri, Perusahaan Diminta Tidak Menunda

Berau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau mengambil langkah preventif guna memastikan kesejahteraan para pekerja di semua perusahaan menyongsong hari besar keagamaan. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, secara tegas melayangkan atensi kepada seluruh korporasi yang mengekstraksi sumber daya maupun beroperasi di wilayah Bumi Batiwakkal agar konsisten mematuhi tenggat waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

​Subroto menekankan bahwa THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan instrumen kewajiban konstitusional perusahaan terhadap dedikasi para buruh. Ia mendesak agar seluruh manajemen perusahaan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga  Pemkab Berau Luncurkan Program "Cerianya Berau"

​“Akselerasi pembayaran justru lebih baik. Ini adalah hak fundamental pekerja yang bersifat mandatori dan tidak dapat ditawar-tawar. Kami berharap perusahaan memiliki iktikad baik untuk menunaikan kewajiban ini tanpa menunggu batas waktu akhir,” tegas Subroto.

​Subroto memastikan bahwa parlemen tidak akan tinggal diam dalam memantau dinamika di lapangan. DPRD Berau berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif. Ia juga mengimbau para pekerja untuk proaktif dan tidak ragu melakukan eskalasi laporan ke gedung DPRD jika menemukan indikasi maladministrasi atau kejanggalan dalam realisasi tunjangan tersebut.

Baca Juga  Pemkab Berau Wacanakan Kerja Sama dengan China untuk Maksimalkan Potensi Laut

​“DPRD akan menjadi garda depan dalam mengawal hak-hak normatif karyawan. Pengawasan ini krusial agar tidak ada satu pun perusahaan yang melakukan pengabaian atau penangguhan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

​Lebih lanjut, Subroto mendorong Pemerintah Kabupaten Berau melalui instansi terkait untuk segera menerbitkan surat edaran atau imbauan resmi sebagai bentuk intervensi regulatif. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif diperlukan untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan stabil.

Baca Juga  Dukung Program Dinsos, Kemenag Ambil Peran Sebagai Mitra Teknis Nikah Massal

​“Kita harus memitigasi potensi sengketa sejak dini. Jangan sampai muncul polemik atau keresahan di kalangan warga akibat ketidakpastian hak finansial mereka. Pemerintah daerah harus memastikan semua lini usaha patuh terhadap instruksi ini demi menjaga daya beli masyarakat dan kondusivitas daerah,” pungkasnya. (Cha/Adv)