banner dprd berau

Abdul Wahab Resmi Masuk Daftar Pencarian Orang Kejari Berau

Berau – Seorang pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau telah ditetapkan sebagai orang yang dicari oleh otoritas hukum, terkait dugaan penyalahgunaan kredit skala mikro yang dibuat secara tidak benar di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Tanjung Redeb.

Pria yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan Kecamatan Talisayan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) itu bernama Abdul Wahab. Statusnya sebagai buronan resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau pada akhir pekan lalu, tepatnya hari Jumat tanggal 30 Januari 2026.

Alasan utama penetapan ini adalah sikap Abdul Wahab yang tidak mau bekerja sama sepenuhnya selama tahap penyelidikan berlangsung. Tim penyidik telah beberapa kali mengundangnya untuk memberikan keterangan, namun ia tidak pernah datang. Bahkan ketika petugas datang langsung ke rumahnya untuk menjemputnya secara resmi, ia juga tidak ditemukan berada di lokasi tersebut.

Baca Juga  Rudi Mangunsong, Petani Butuh Pupuk, Swasembada Pangan Terancam

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa kasus ini bukan hanya melibatkan Abdul Wahab. Sejak pertengahan bulan Januari tahun ini, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Abdul Wahab sendiri dan seorang mantan pekerja BRI Cabang Tanjung Redeb yang hanya disebut dengan inisial V.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum menetapkan status mereka sebagai tersangka. Prosesnya meliputi pengecekan berbagai bukti fisik, wawancara dengan 26 orang yang memiliki informasi terkait kasus, evaluasi dari ahli bidang keuangan, serta analisis terhadap berkas-berkas penting yang berhasil kita kumpulkan,” jelas Gusti.

Baca Juga  Wacana Pemekaran kabupaten Pesisir Kembali Mencuat, DPRD: Proses Terus Berjalan

Dua tersangka tersebut diduga telah melanggar peraturan hukum yang berlaku. Beberapa pasal yang menjadi dasar penyidikan adalah Pasal 603 bersama dengan Pasal 20 huruf C dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka V juga dikenai Pasal 606 ayat 2 KUHP, sedangkan Abdul Wahab dikenai Pasal 606 ayat 1 KUHP.

Baca Juga  Jalan Pulau Derawan Mulai Diperbaiki, DPUPR Berau Turunkan TRC

Gusti mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta membantu dalam menangani kasus ini. Ia berharap jika ada yang mengetahui di mana Abdul Wahab bersembunyi, segera melaporkan informasi tersebut ke Kejari Berau. Juga, ia mengingatkan agar tidak ada orang yang membantu atau menyembunyikan tersangka tersebut.

“Kami juga mengirimkan pesan kepada Abdul Wahab agar segera datang secara sukarela ke kantor kejaksaan. Karena pada akhirnya, tidak mungkin seseorang yang sedang dicari hukum bisa bersembunyi selamanya,” pungkas Gusti. (*/)