banner dprd berau

Dukung Program Dinsos, Kemenag Ambil Peran Sebagai Mitra Teknis Nikah Massal

Berau – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau, Kabul Budiyono, menegaskan bahwa kegiatan nikah massal yang telah berlangsung selama ini di wilayahnya merupakan program yang digagas oleh Dinas Sosial Kabupaten Berau, bukan program yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI maupun dari pemerintah pusat.

Pernyataan ini disampaikan untuk membuka kejelasan terkait informasi yang tengah beredar di kalangan masyarakat mengenai anggapan bahwa program tersebut merupakan inisiatif dari tingkat pusat. Menurut Kabul, hingga kini pihaknya belum mendapatkan arahan maupun pemberitahuan mengenai pelaksanaan program nikah massal yang berasal dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Harga Ikan Naik Turun Jelang Ramadan, DKP Berau Klaim Stok Masih Terkendali

“Kegiatan nikah massal yang telah dikenal oleh masyarakat di Kabupaten Berau adalah program tahunan yang diselenggarakan oleh Dinsos Berau. Kami hanya turut berperan dalam kerja sama bersama berbagai pihak terkait seperti Dinsos, Pengadilan Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, khususnya sebagai mitra yang memberikan dukungan teknis di bidang administrasi dan pencatatan pernikahan,” jelasnya.

Selain itu, Kabul menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Timur saat ini juga belum masuk dalam wilayah yang akan menerima pelaksanaan program nikah massal dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Pemkab Berau Siapkan Program UEP untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

“Untuk wilayah Kaltim sendiri, saat ini belum ada rencana program tersebut dari pusat. Kemungkinan besar pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, mengingat kondisi kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan,” ungkapnya.

Meskipun belum ada arahan dari pusat, Kemenag Berau tetap memberikan dukungan penuh terhadap segala upaya yang bertujuan membantu masyarakat untuk mewujudkan pernikahan yang sah dan tercatat secara resmi di negara.

Baca Juga  Dana Transfer Dipangkas, Berau Optimalkan Peran BUMD untuk Tingkatkan PAD

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi prosedur administrasi dan ketentuan hukum dalam pernikahan, agar terhindar dari berbagai masalah yang mungkin muncul di masa mendatang,” tegasnya.

Sebagai hal penting yang perlu diperhatikan, Kabul juga mengingatkan agar masyarakat Kabupaten Berau menghindari melakukan pernikahan siri maupun pernikahan di bawah umur.

“Pernikahan harus memenuhi syarat sah baik menurut aturan agama maupun peraturan hukum positif yang berlaku di negara ini, guna melindungi hak-hak suami, istri, serta anak-anak yang akan lahir nantinya,” pungkasnya. (*/)