banner dprd berau

Seluruh Sekolah di Berau Terapkan Belajar dari Rumah Selama Tiga Hari Akibat Kabut Asap

Tanjung Redeb – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau menetapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh peserta didik dari semua jenjang pendidikan pada 24-26 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Berau Nomor 610 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Terhadap Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau.

Dalam surat edaran yang disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan, kepala sekolah diminta menyusun jadwal dan panduan pembelajaran harian selama BDR berlangsung. Selain itu, sekolah juga diwajibkan mengatur jadwal piket tenaga kependidikan guna memastikan keamanan lingkungan sekolah, sementara guru dapat melaksanakan pembelajaran dari rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga  Derawan Terkikis 300 Meter, DPRD Berau Tagih Keseriusan Pemkab Tangani Abrasi

Dinas Pendidikan juga menginstruksikan agar kepala satuan pendidikan berkoordinasi dengan penyelenggara Makan Bergizi Gratis (MBG). Apabila program MBG tetap berjalan, sekolah diminta menginformasikan kepada orang tua atau wali murid untuk mengambil makanan di sekolah.

Selama masa BDR, orang tua diimbau memberikan pendampingan kepada anak, membatasi aktivitas di luar rumah, serta mengawasi proses belajar. Sementara itu, murid, guru, dan tenaga kependidikan dianjurkan mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kabut asap, menggunakan masker saat harus beraktivitas di luar rumah, memperbanyak konsumsi air putih, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.

Baca Juga  Optimistis Lolos Geopark Nasional, Berau Perkuat Dokumen Budaya dan Ekonomi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan kebijakan BDR diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik di tengah kondisi kualitas udara yang menurun akibat kabut asap.

“Keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan menjadi prioritas utama. Kami berharap proses pembelajaran tetap berjalan efektif dari rumah dengan dukungan penuh dari orang tua, sementara seluruh sekolah tetap menjalankan koordinasi dan pelaporan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Mardiatul Idalisah.

Baca Juga  DPRD Berau Tekankan Kebijakan Ekspor Perikanan: Daerah Kehilangan Potensi PAD

Selama pelaksanaan BDR, kepala satuan pendidikan juga diwajibkan melakukan pemantauan dan menyampaikan rekapitulasi pelaksanaan pembelajaran secara berkala kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Berau sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan selanjutnya.(Cha)