banner dprd berau

Dinkes Tegaskan RS Baru Belum Bisa Beroperasi Tanpa Perbup SOTK

Tanjung Redeb – Proses operasional rumah sakit baru di Kabupaten Berau masih menunggu penyelesaian regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Regulasi tersebut menjadi dasar hukum sebelum pembentukan manajemen hingga pengurusan izin operasional rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, menjelaskan tahapan pembentukan rumah sakit baru tidak dapat langsung memasuki proses operasional karena harus diawali dengan penerbitan Perbup SOTK.

Baca Juga  Mengapa RS Baru Berau Belum Dibuka? Ini Penjelasan Bupati

“Rumah sakit baru itu harus mengajukan Perbup terkait SOTK, Struktur Organisasi dan Tata Kelola. Itu menjadi dasar hukum munculnya entitas atau badan hukum rumah sakit baru,” ujarnya.

Setelah Perbup diterbitkan, kata Lamlay, pemerintah daerah baru dapat menetapkan personel yang akan mengisi struktur manajemen rumah sakit. Selanjutnya, manajemen tersebut akan mengurus izin operasional fasilitas kesehatan tersebut.

Baca Juga  Quick Respons Satbrimob Kaltim Bantu Evakuasi Biawak Masuk ATM BRI Balikpapan

“Nanti setelah itu baru diajukan siapa saja yang akan mengisi posisi manajemen. Setelah manajemennya terbentuk, mereka yang akan mengajukan izin operasional,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, rancangan Perbup saat ini telah disampaikan kepada Bagian Organisasi dan Tata Laksana. Namun prosesnya masih memerlukan sejumlah penyempurnaan administrasi dan koordinasi dengan Biro Ortal serta Biro Hukum di tingkat provinsi hingga Kementerian Hukum.

Menurut Lamlay, penyusunan sebuah Perbup memang membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Baca Juga  DPRD Berau Soroti Kebijakan Pembangunan Daerah yang Terlalu Sentralistik

“Kami sudah memberikan masukan ke Bagian Ortal. Masih ada beberapa penyelesaian administrasi dan perbaikan. Pengalaman kami mengawal Perbup BLUD saja memakan waktu lebih dari satu tahun karena terus ada penyempurnaan,” katanya.

Karena melibatkan banyak instansi, Lamlay mengaku belum dapat memastikan target penyelesaian regulasi tersebut maupun kapan rumah sakit baru dapat mulai beroperasi.(Cha)