banner dprd berau

Hanya Dua Tambang Berau Raih PROPER Hijau

Tanjung Redeb – Hanya dua perusahaan pertambangan di Kabupaten Berau yang berhasil meraih predikat hijau dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Nasional tahun ini. Sementara sebagian besar perusahaan lainnya masih berada pada kategori biru dan merah.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Ida Ayu, mengungkapkan bahwa tidak ada perusahaan di Berau yang berhasil memperoleh predikat emas maupun kategori hitam dalam penilaian PROPER terbaru.

“Kalau hijau ada, cuma dua, yaitu Berau Coal Site Lati dan Binungan. Sisanya itu biru, dan sisanya lagi merah. Untuk emas tahun ini tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga  Kawal Hak Buruh, Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Bentuk Satgas THR

Ia menjelaskan, PROPER merupakan program yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Terdapat lima kategori penilaian, yakni hitam, merah, biru, hijau, dan emas.

Menurut Ida Ayu, predikat hijau diberikan kepada perusahaan yang dinilai telah melampaui ketentuan dasar pengelolaan lingkungan yang diwajibkan pemerintah. Sementara kategori biru menunjukkan perusahaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sedangkan merah menandakan masih terdapat ketidaktaatan terhadap sejumlah aspek yang dipersyaratkan.

Baca Juga  DPRD Berau Dukung Program Keluarga Berkualitas untuk Tingkatkan SDM Unggul

Ia menegaskan, penilaian PROPER Nasional memiliki standar yang sangat ketat. Bahkan kesalahan kecil dalam aspek kepatuhan dapat berpengaruh besar terhadap hasil akhir yang diterima perusahaan.

“Di PROPERNAS hanya ada dua kategori sebenarnya, taat dan tidak taat. Jadi sebaik apa pun nilainya, kalau ada satu poin yang dianggap tidak taat, bisa langsung memengaruhi peringkatnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ida Ayu menerangkan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan laporan perusahaan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SIMPEL). Data yang disampaikan perusahaan menjadi dasar evaluasi sebelum diverifikasi dan diproses lebih lanjut oleh pemerintah provinsi dan kementerian.

Baca Juga  DPRD Berau Dorong Pemerintah Kampung Hadirkan Inovasi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Aspek yang dinilai meliputi pengelolaan air limbah, pengendalian emisi udara, pengelolaan lahan untuk sektor pertambangan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), serta pengelolaan sampah.

Meski demikian, hasil akhir PROPER tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan laporan lingkungan. Adanya sanksi administrasi atau temuan ketidaktaatan yang tercatat di tingkat kementerian juga dapat memengaruhi peringkat perusahaan.

“Kalau perusahaan menerima sanksi, itu bisa menjadi faktor yang menurunkan peringkat PROPER. Penetapan akhirnya tetap dilakukan oleh kementerian,” pungkasnya.(Cha)