25 Botol Miras Ilegal Disita di Tabalar
Tabalar – Peredaran minuman keras ilegal di Kecamatan Tabalar kembali menjadi sorotan. Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah di Kampung Tubaan, Rabu (20/5/2026), dan mengamankan puluhan botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas jual beli miras di sebuah rumah di Jalan Poros Tanjung Redeb–Talisayan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tabalar langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Kapolsek Tabalar, Suradi, mengatakan petugas bergerak sekitar pukul 10.00 Wita untuk melakukan pengecekan. Saat pemeriksaan berlangsung, polisi mendapati seorang perempuan berinisial RM (44) yang diduga menjual minuman keras dari rumahnya.
“Anggota bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras,” ujar Suradi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang disimpan di dalam rumah. Total sebanyak 25 botol miras berbagai merek diamankan sebagai barang bukti.
Selain menyita barang bukti, petugas juga membawa RM ke Mapolsek Tabalar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penjualan miras ilegal tersebut.
Suradi menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Menurutnya, aktivitas semacam itu berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus tertibkan. Peredaran miras ilegal harus dicegah,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan.
“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu pengawasan di lapangan,” pungkasnya. (Cha)











