banner dprd berau

Disdik Kaltim Bekukan Aktivitas Mengajar Oknum Guru

Tanjung Redeb – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak disabilitas yang menyeret seorang tenaga pendidik di Berau mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Wilayah IV Kalimantan Timur.

Sebagai langkah cepat, oknum guru tersebut kini diberhentikan sementara dari aktivitas mengajar sambil menunggu proses hukum selesai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Wilayah IV Kaltim, Ahmadong, mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan administratif sebagai bentuk antisipasi sekaligus menjaga keamanan lingkungan sekolah.

Baca Juga  Kebakaran di Jl. Marsma Iswahyudi, Toko Sembako Ludes, Satu Bangunan Dua Atap Hangus Terbakar

“Sudah dikeluarkan surat pemberhentian mengajar sementara sesuai hasil koordinasi dengan Disdikbud Provinsi Kaltim dan laporan pengawas sekolah, sampai proses hukumnya selesai,” ujar Ahmadong.

Ia menegaskan, Disdik tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, keputusan lanjutan terhadap status oknum guru tersebut akan disesuaikan dengan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menunggu hasil inkrah. Nantinya akan disesuaikan dengan aturan pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan putusan hukum, serta data dan fakta yang ada,” katanya.

Baca Juga  Lahan Sudah Siap, DPRD Berau Minta Realisasi Pembangunan Gedung BNNK Tak Sekadar Wacana

Kasus ini juga menjadi evaluasi serius bagi dunia pendidikan, khususnya dalam pengawasan dan perlindungan peserta didik di lingkungan sekolah. Disdik Wilayah IV Kaltim memastikan penguatan pengawasan internal akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Selain itu, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah-sekolah akan kembali diperkuat, termasuk pembinaan terhadap tenaga pendidik dan pengawasan berkala di satuan pendidikan.

Baca Juga  Bupati Minta Stakeholder Harus Profesional, Inovatif dan Visi Kedepan

“Kami menguatkan kembali TPPK di sekolah serta pembinaan dan pengawasannya,” tegas Ahmadong.

Meski telah dinonaktifkan sementara, Disdik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap oknum guru tersebut selama proses hukum berlangsung.

Namun, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. (Cha)