Satpol PP Berau Sidak Ritel Waralaba, Mayoritas Langgar Jam Operasional
Tanjung Redeb – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau melalui Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) melakukan sidak terhadap sejumlah ritel waralaba di tiga kecamatan, yakni Teluk Bayur, Gunung Tabur, dan Tanjung Redeb.
Kepala Bidang PPHD Satpol PP Berau, Achmad Said, mengungkapkan bahwa sidak tersebut turut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan aspek perizinan.
“Pengawasan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang penataan toko swalayan waralaba dan jaringan nasional,” ujarnya.
Dalam sidak yang dilakukan pada malam hari itu, tim menyasar sekitar sembilan hingga sepuluh ritel yang tersebar di tiga wilayah. Rinciannya, Teluk Bayur sekitar tiga ritel, Gunung Tabur empat ritel, dan Tanjung Redeb dua ritel.
Hasilnya, mayoritas ritel kedapatan melanggar ketentuan jam operasional yang telah diatur dalam Perda. Berdasarkan aturan tersebut, toko swalayan waralaba hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.30 hingga 22.00 Wita.

“Rata-rata semua melanggar. Ada yang buka sejak pukul 07.00 pagi, bahkan ada yang tutup sampai lewat tengah malam,” jelasnya.
Menurut Achmad Said, pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar tercipta keseimbangan antara ritel modern dan toko tradisional. Dengan pembatasan jam operasional, diharapkan warung kecil tetap memiliki ruang untuk bersaing.
“Kita ingin ada pembagian waktu, sehingga toko-toko kecil juga bisa tetap hidup,” tambahnya.
Meski ditemukan pelanggaran, Satpol PP belum langsung melakukan penindakan tegas. Tahapan yang dilakukan saat ini masih berupa pembinaan dan pengawasan. Nantinya, jika pelanggaran terus berulang, akan diberikan sanksi bertahap mulai dari teguran hingga penutupan sementara.
“Kalau tidak mendengar teguran satu sampai tiga, bisa dilakukan penutupan sementara hingga dua bulan. Bahkan sanksi terberat adalah penutupan permanen,” tegasnya.
Satpol PP Berau menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil di daerah. (Cha)











