banner dprd berau

Pemkab Berau Dorong Masyarakat Adat untuk Mengikuti Aturan dalam Proses Pengakuan sebagai MHA

Berau – Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau terus berupaya meningkatkan status masyarakat adat menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA). Dalam proses ini, DPMK Berau mendorong masyarakat adat untuk mematuhi aturan yang berlaku agar pengakuan sebagai MHA dapat diperoleh secara sah.

Sekretaris DPMK Berau, Sudirman, menjelaskan bahwa meskipun Kabupaten Berau belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait MHA, pihaknya tetap mengacu pada regulasi nasional dan provinsi yang sudah ada. Regulasi tersebut meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga  Untuk Masyarakat, Pelajar dan UMKM, Layanan WiFi Gratis Berau Harus Stabil

“Pada prinsipnya kami di DPMK Berau tetap berproses sebagaimana Permendagri dan Pergub Kaltim yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ungkap Sudirman. Menurutnya, masyarakat adat yang ingin mendapatkan status MHA wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun faktual.

Proses pengakuan sebagai MHA melibatkan beberapa tahapan, termasuk verifikasi, peninjauan lapangan, dan validasi oleh tim terkait. “Maka dari itu, masyarakat-masyarakat yang ada perlu diakui di setiap daerah dengan memenuhi persyaratan dalam peraturan yang berlaku,” jelas Sudirman.

Baca Juga  DPRD Berau Minta Pemkab Perluas Sarana Pendidikan Pesisir

Jika seluruh tahapan tersebut terpenuhi, pemerintah akan memberikan pengakuan resmi terhadap komunitas adat tersebut sebagai MHA. Selanjutnya, Pemkab Berau akan menunjukkan komitmennya untuk tetap melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Walaupun Berau belum memiliki Perda, kami tetap mengikuti Pergub Kaltim untuk melindungi masyarakat adat. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap warisan budaya dan identitas lokal,” tegas Sudirman.

Baca Juga  Dewan Dorong Pemkab Berau Perketat Pengawasan di Ruang Publik untuk Meningkatkan Keamanan

Saat ini, Kabupaten Berau memiliki lima komunitas adat yang telah mengajukan pengakuan sebagai MHA. Kelima komunitas tersebut adalah Komunitas Adat Kampung Dumaring, Komunitas Adat Dayak Ahi Kampung Tembudan, Komunitas Adat Dayak Kenyah Lepok Kampung Tepian Buah, Komunitas Adat Long Lemsa Kampung Merasa, dan Komunitas Long Elnuk di Kampung Long Lanuk.

Dengan demikian, Pemkab Berau berharap dapat meningkatkan status masyarakat adat menjadi MHA dan melindungi hak-hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/)