Pengawasan Tenaga Kerja Lokal di Berau Dinilai Belum Maksimal Akibat Keterbatasan Kewenangan
Berau – Permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Berau masih menjadi perhatian serius, terutama terkait pengawasan tenaga kerja lokal yang dinilai belum berjalan maksimal. Menurut Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakeetrans) Provinsi Kalimantan Timur perwakilan Berau, Sab’an, pengawasan tenaga kerja lokal terbentur oleh regulasi yang ada.
Sab’an menjelaskan bahwa skema pengaturan tenaga kerja diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga tugas pengawasan Perda menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, pengawasan ketenagakerjaan itu sendiri berada di bawah Pemerintah Provinsi Kaltim, sehingga menimbulkan kebingungan tentang siapa yang berwenang melakukan tindakan ketika ada pelanggaran.
“Pengawasan ketenagakerjaan tidak masuk dalam pengawasan Perda ini. Karena pengawasan ketenagakerjaan di bawah Pemerintah Provinsi Kaltim,” ungkap Sab’an.
Satpol PP yang bertugas melakukan pengawasan Perda juga belum memiliki kompetensi untuk melakukan pengawasan tenaga kerja lokal, sehingga realisasi pengawasan tidak berjalan maksimal. Pemkab Berau telah berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk mengatasi persoalan ini, dan Disnakertrans Berau terus berkoordinasi agar aturan yang ada tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Intinya setelah berkoordinasi, Disnakertrans Provinsi Kaltim terus melakukan kajian terkait hal tersebut. Agar, kedua fungsi dan aturan dapat berjalan beriringan,” tandas Sab’an.
Dengan demikian, diharapkan Pemkab Berau dan Pemerintah Provinsi Kaltim dapat segera menemukan solusi untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di Berau dan meningkatkan pengawasan tenaga kerja lokal yang efektif. (*/)











