63 Lembaga Ajukan Pendaftaran ke KPU untuk Legitimasi Pelaksanaan Survei

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 63 lembaga telah mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024 hingga Jumat (12/1/2024) pukul 17.25 WIB.

Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran itu, 33 lembaga di antaranya berstatus terdaftar atau sudah diterbitkan sertifikat terdaftar. Kemudian 26 lembaga berstatus lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar.

“Sedangkan 4 lembaga lainnya sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen. Di sini KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan,” ujar anggota KPU RI, August Mellaz melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga  Diresmikan di IKN, BPJS Kesehatan Usung Kantor Bertema Rumah Panggung

Adapun Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, yang salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat itu menjadi amanat Pasal 448 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagai tindak lanjut dari itu, Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024, pun diterbitkan.

Baca Juga  Distribusi Logistik Pemilu 2024 Tahap I Tuntas 100 Persen

Melalui keputusan itu, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada 15 Januari 2024.

“Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan,” sebutnya.

Baca Juga  LEBARAN 2024, 20 RIBU ORANG AKAN MELEWATI BANDARA SAMS BALIKPAPAN

Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka suatu lembaga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada. (*/AH)