Disdik Berau Wajibkan Sekolah Terapkan Protokol Ketat akibat Kabut Asap Karhutla
Tanjung Redeb – Dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai dirasakan sektor pendidikan di Kabupaten Berau. Menyikapi kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap dan cuaca ekstrem, Dinas Pendidikan Berau mengeluarkan kebijakan khusus untuk melindungi kesehatan siswa/siswi sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2978/Umpeg-Disdik yang diterbitkan pada 20 Agustus 2026. Edaran ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD/MI hingga SMP/MTs di wilayah Kabupaten Berau.
Melalui surat edaran itu, seluruh peserta didik, guru, kepala sekolah, serta tenaga kependidikan diwajibkan memakai masker selama berada di lingkungan sekolah, baik di dalam maupun di luar ruangan.
Selain itu, satuan pendidikan diminta membatasi aktivitas belajar yang dilakukan di luar kelas. Seluruh proses pembelajaran sementara diarahkan berlangsung di dalam ruangan guna mengurangi paparan asap yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, juga mengimbau sekolah untuk memastikan siswa tetap terhidrasi selama cuaca panas dan kualitas udara belum membaik.
“Setiap siswa diminta membawa tumbler berisi air putih dari rumah dan memperbanyak konsumsi air putih selama berada di sekolah,” ujarnya.
Menurut Disdik, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengesampingkan keselamatan warga sekolah. Anak-anak dinilai menjadi kelompok yang rentan terhadap paparan asap akibat aktivitas fisik yang cukup tinggi selama berada di lingkungan pendidikan.
Pihak sekolah diminta menjalankan seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut hingga kondisi udara dinyatakan kembali aman. Pemerintah daerah berharap langkah pencegahan ini dapat meminimalkan risiko gangguan kesehatan sekaligus menjaga kelancaran proses pembelajaran di tengah situasi Karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Berau.(Cha)











