Upayakan Pelestarian Mangrove dengan Kerjasama Pihak Ketiga
TANJUNG REDEB -Pemkab Berau terus berupaya agar ekosistem mangrove di Berau tidak rusak. Karena fungsinya yang vital untuk menjaga abrasi dan erosi, tentunya tak ada alasan untuk tidak dilestarikan. Termasuk kerjasama pihak ketiga seperti NGO, sebagai pengelolanya.
Pemkab Berau juga telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi wilayah mangrove, antara lain melalui Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan ekosistem mangrove di APL yang kemudian, dengan dukungan berbagai pihak termasuk YKAN.
“Hal ini juga ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Bupati Berau Nomor 484 tahun 2022 tentang Penunjukan Tim Pengelola Mangrove Kampung Teluk Semanting Sebagai Pengelola Ekowisata Mangrove Berkelanjutan Berbasis Masyarakat,” ujar Bupati Berau Sri Juniarsih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Berau, Tenteram Rahayu menjelaskan semula ekosistem mangrove di Berau terus mengalami tekanan akibat alih fungsi menjadi budidaya perikanan dan pemukiman.
“Padahal mangrove merupakan tempat hidup berbagai biodiversitas, dan juga sebagai filter air alami. Mangrove menyaring polutan sehingga meningkatkan kualitas air yang mengalir dari sungai ke muara dan lingkungan laut,” katanya.
Sehingga, kata dia, pengelolaan ekowisata mangrove ini harus melibatkan masyarakat, guna memacu semangat warga untuk terus melestarikan mangrove. Dengan kata lain, aksi kolaboratif adalah kunci keberhasilan pelestarian mangrove.
“YKAN merancang dan mendorong Mangrove Ecosystem Restoration Alliance (MERA), sebuah platform multipihak untuk mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di Indonesia secara berkelanjutan,” tutupnya.(adv)
Reporter: Diva