Kasus Dugaan Netralitas Aparat Kampung Pada Pilkada 2024, Pjs Bupati Warning Kakam
TANJUNG REDEB – Pj Bupati Berau, Sufian Agus, mengungkapkan kekecewaannya terkait terungkapnya kasus dugaan pelanggaran netralitas aparat kampung pada Pilkada Berau 2024. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah sering mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat kampung untuk menjaga netralitas dalam proses pemilu.
“Saya sudah sering memberikan peringatan soal ini,” ujar Agus, sapaan akrabnya, pada Senin (11/11/2024).
Meski kecewa, Agus menyatakan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian, dan ia meminta agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Silakan diproses, ini negara hukum,” tegasnya.
Agus juga menegaskan bahwa meskipun terdapat dugaan pelanggaran, Pemkab Berau tidak akan menutup hak bagi terduga pelanggar untuk mendapatkan pendampingan hukum. Jika memungkinkan, ia akan meminta bagian hukum Pemkab Berau untuk memberikan advokat yang akan mendampingi oknum Kepala Kampung (Kakam) yang terlibat.
“Nanti kami akan obrolkan dulu terkait teknisnya,” katanya.
Pj Bupati Berau itu juga mengingatkan seluruh aparat kampung agar mematuhi aturan yang berlaku selama Pilkada berlangsung. Ia tidak ingin ada lagi aparat yang terlibat dalam pelanggaran serupa hingga Pilkada selesai.
“Saya sudah keliling ke kecamatan dan mengingatkan masalah ini berulang kali,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan keterlibatan aparat kampung dalam praktik politik uang (money politik) pada Pilkada Berau 2024 telah memasuki tahap penyidikan di Polres Berau. Laporan yang diterima pihak kepolisian, setelah melalui proses penyelidikan oleh tim Gakumdu Bawaslu Berau, dianggap memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima bukti berupa video yang menunjukkan seorang Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Tabalar memberikan uang kepada peserta kampanye salah satu pasangan calon (paslon).
“Bukti itu yang kami sertakan dalam laporan, dan kini sedang disidik oleh pihak kepolisian,” kata Ira.
Tindakan aparat kampung tersebut diduga melanggar Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 71 ayat 1 menyebutkan, “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
“Praktik politik uang ini jelas melanggar ketentuan dalam penyelenggaraan Pilkada,” tambah Ira. (*Adv)
Tinggalkan Balasan