Bupati Kukuhkan Pepanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Kampung

TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih melantik dan mengambil sumpah janji 556 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Jumat (14/9/2024) di Ruang RPJPD Bapelitbang.

Pengukuhan ini berdasarkan perubahan UU Nomor 3/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6/2024 Tentang Desa. Dalam hal ini disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota BPK menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun. Sebelumnya Pemkab Berau juga telah mengukuhkan 98 kepala kampung.

Baca Juga  Bupati Minta Petugas Konsisten Angkut Sampah di TPS

Bupati Sri Juniarsih menyampaikan selamat kepada para anggota BPK yang telah dilantik ini. Besar harapannya agar BPK terus aktif sebagai mitra kepala kampung dalam menjalankan roda pemerintahan di kampung. Khususnya dalam hal legislasi.

“Kita harus profesional dan terus memberikan inovasi. Saling bersinergi antar aparatur kampung. Karena tujuan kita sama yaitu membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung,” tegasnya.

Dengan bertambahnya masa tugas itu tentu saja tanggung jawab yang harus diemban juga semakin tinggi. Di tengah pembangunan yang gencar dilakukan Pemkab Berau, ia berharap dukungan terus dilakukan oleh aparatur kampung. Saat ini tidak ada lagi kampung dengan status tertinggal.

“Ini merupakan salah satu kerja nyata antar kepala kampung dan BPK. Terus dipertahankan,” ujarnya.

Baca Juga  Siapkan 3,9 Miliar, Tahun ini Expo Kembali Digelar

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini BPK juga mendapatkan perlakukan yang sama dengan kepala kampung dalam hal jaminan sosial. “Termasuk juga tunjangan purna tugas di akhir masa jabatan,” pungkasnya.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini