Sengketa Lahan Eks Transmigrasi Hambat Kepastian Lokasi KDMP Manunggal Jaya
TANJUNG REDEB – Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kampung Manunggal Jaya dihadapkan pada persoalan status lahan. Tanah eks transmigrasi yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan itu tengah disengketakan setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena kejelasan status lahan diperlukan sebelum rencana pembangunan koperasi dapat ditindaklanjuti. Penyelesaian sengketa pun menjadi langkah penting agar pemanfaatan tanah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyatakan pemerintah daerah siap memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melibatkan lembaga bantuan hukum milik Pemkab Berau untuk membantu proses penanganan sengketa.
Menurutnya, persoalan kepemilikan lahan perlu diselesaikan dengan mempertimbangkan hak masing-masing pihak. Dengan begitu, penyelesaian tidak hanya memberikan kepastian terhadap penggunaan lahan, tetapi juga menghindari kerugian bagi pihak-pihak yang bersengketa.
“Kita akan libatkan lembaga bantuan hukum pemkab, untuk membantu menyelesaikan sengketa lahan tersebut,” katanya.
Gamalis berharap proses penyelesaian dapat menemukan titik terang sehingga rencana pembangunan KDMP tidak terus terkendala persoalan lahan.
“Kami harapkan bisa diselesaikan, sehingga rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Penyelesaian sengketa ini menjadi tahapan penting bagi Kampung Manunggal Jaya untuk memastikan lokasi yang direncanakan bagi pembangunan KDMP memiliki kejelasan status dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum.(Adv/Cha)











