Tidak ada Foto Pose Simbol Paslon di Medsos

Tanjung Selor – Seluruh ASN, PPPK, serta tenaga honorer dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Bulungan dilarang foto dengan menunjukkan jari tangan selama masa kampanye Pilkada serentak 2024.

Tidak hanya pose jari, berfoto yang melambangkan simbol salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada ini juga dilarang.

Larangan ini untuk menjaga netralitas ASN, PPPK serta tenaga honorer dilingkup Pemda Bulungan selama Pilkada 2024.

Untuk mengawasi itu, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (DKIP) Bulungan secara intens melakukan pantaua di media sosial (medsos).

Baca Juga  Pembangunan BTS Dihentikan, DKIP Bulungan Upayakan Layanan VSAT

Meski DKIP Bulungan belum memiliki tim siber, namun setiap pergerakan daripada ASN, PPPK serta tenaga honorer tetap bisa dipantau.

“Ini demi menjaga netralitas kita selama Pilkada ini. Pak Pjs Bupati (H. Haerumuddin) sudah menegaskan, agar menjaga netralitas selama tahapan Pilkada. Termasuk tidak melakukan pose-pose yang menunjukaan dukungan terhadap salah satu paslon,” kata Kepala DKIP Bulungan, Andriana.

Andriana menjelaskan foto menunjukkan jari bisa diasumsikan mendukung salah satu paslon kepala daerah yang berkontestasi di Pilkada 2024. Foto menunjukkan jari bisa dipersepsikan sebagai nomor urut paslon tertentu.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Personel Polda Kaltara Lakukan Pengamanan di Gudang Logistik KPU

Apalagi pose itu di unggah di medsos, yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Sehingga ia meminta kepada seluruh ASN, PPPK serta tenaga honorer diminta untuk bijak dalam mengunggah foto mereka di medsos masing-masing.

“Karena jangan sampai muncul asumsi kalau pegawai pemerintah itu tidak netral dalam Pilkada. Ini yang selalu sering kita sampaikan secara ber ulang-ulang setiap kita apel,” bebernya.

Tidak hanya pemantaua di medsos, pihak DKIP Bulungan juga secara intens melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai di pemda Bulungan. Baik sosialisasi secara tatap muka maupun imbauan-imbauan di medsos.

Baca Juga  Industri Hijau Mengancam Kerusakan Lingkungan

Meskipun sebenarnya ASN, PPPK serta tenaga honorer memilik hak suara dalam pemilihan, namun dilarang mengakampanyekan salah satu paslon.

“Kalau ada pilihan, cukup itu diketahui diri sendiri saja. Jangan sampai mengajak orang untuk memilih sesuai pilihannya. Apalagi mengkampanyekan salah satu paslon di medsos. Itu yang dilarang,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini