64 Kepala Desa di Bulungan Emban Amanah Membangun Desa Selama 8 Tahun
BULUNGAN – Sebanyak 64 kepala desa (kades) di Kabupaten Bulungan resmi menerima perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun. Pengukuhan ini dilakukan oleh Bupati Bulungan, Syarwani, pada Kamis (4/7).
Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 6 Juni 2024.
Bupati Syarwani menekankan bahwa kepala desa memiliki tugas berat, bukan hanya fokus pada program yang dibiayai APBD atau APBN. Mereka juga harus mampu membawa masyarakat menuju kemajuan dan kesejahteraan.
“Termasuk juga memegang teguh amanah dan berkomitmen dalam mendukung visi misi Kabupaten Bulungan,” ujar Bupati.
Menurutnya, penambahan masa jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Diharapkan dengan perpanjangan ini, desa-desa di Bulungan akan semakin maju dan masyarakatnya sejahtera.
Bupati juga mengingatkan para kades agar menggunakan anggaran desa secara efektif dan transparan. “Hindari korupsi dan konsultasikan dengan pihak berwenang jika ada keraguan,” tegasnya.
Perlu diketahui, tidak semua kades mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Ada 10 desa yang dipimpin oleh pejabat (Pj) dan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2025.
“Sedangkan bagi kades yang dilantik pada tahun 2019, 2021, dan 2022, masa jabatan mereka ditambah dua tahun,” jelas Bupati.