Pilkada Kaltara Tanpa Calon Independen

Foto ist: Kantor KPU Kaltara

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara resmi menutup pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara melalui jalur perseorangan atau independen.

Hingga batas akhir penyerahan dukungan pada 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 Wita, tidak ada satu pun bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan yang dipersyaratkan sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga  Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti Datangi Polda Kaltara, Ini Tujuannya

“Hingga batas pendaftaran, tidak ada paslon (pasangan calon) yang mendaftarkan diri di KPU. Jadi dipastikan, Pilkada 2024 di Kaltara ini tanpa calon melalui jalur perseorangan,” kata Komisioner KPU Kaltara, Chairullizza.

Ia tidak bisa memastikan mengenai alasan Pilkada Kaltara tahun 2024 tanpa calon perseorangan. Namun, persyaratan yang harus disiapkan bakal calon independen berupa dukungan minimal 50.426 KTP yang tersebar minimal 3 Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Zona Bakamla Tengah

Termasuk juga mengenai batas waktu pendaftaran, ditegaskannya sudah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Penyerahan dukungan itu sudah menjadi syarat yang sesuai dengan aturan. Tapi karena tidak ada yang mendaftarkan diri, Sekarang kita fokus pada jalur partai politik lagi. Tahapan-tahapan yang lain juga akan kita fokuskan dan ada juga beberapa tahapan yang sudah berjalan,” ungkapnya.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Polda Kaltara Gencarkan Sambang Kamtibmas Ke Masyarakat

Pendaftaran bakal pasangan calon akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024. Lalu masa kampanye dilaksanakan 25 September hingga 23 November 2024. Adapun pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. (*)

Reporter: Zuhrie