Polda Kaltara Musnahkan 51 Kg Sabu, Kapolda : Langkah Tegas Lawan Narkoba

Tanjung Selor – Upaya keras Polda Kaltara dan Polres Jajaran dalam memerangi jaringan narkoba di wilayahnya terus menunjukkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara kembali melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu selama periode bulan Juli hingga September tahun 2024, Rabu (2/10/2024).

Pada periode ini, tercatat 4 Laporan Polisi dimana 3 Laporan Polisi merupakan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara dan 1 Laporan Polisi merupakan pengungkapan Polres Nunukan, total Tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang dengan inisial M L P, I, A , I Alias I Alias L dan Y.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto Danlantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Dr Ferry Supriady, Kepala BNNP Kaltara Birgjen Pol. Tatar Nugroho, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltara Teguh Imanto, Pengadilan Tinggi diwakilkan oleh Shanty Ekawaty, S.H., Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, PJU Polda Kaltara dan Media massa.

Kasus pertama, Pada tanggal 27 Juli 2024, Polisi menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau merk GUANYINWANG berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 14 Kilogram (Kg) lebih.

Baca Juga  Pekiban Adat Dayak Kenyah Bakal Warnai Pernikahan Putra Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya

Kasus kedua, Pada tanggal 05 Agustus 2024, Polisi menemukan barang bukti berupa 27 Bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau merk GUANYINWANG berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 26 Kg lebih.

Kasus ketiga ditanggal yang sama juga menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 289,33 gram.

Kasus ke empat yaitu pada tanggal 12 Agustus 2024, Polisi menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 9 Kg lebih.

Barang bukti yang dimusnahkan Sabu Kristal/padat dengan jumlah total mencapai 51.553,85 gram.

Adapun rincian dari pemusnahan tersebut yaitu sebanyak 14,6 gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan dan 14,4 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik (labfor), sementara sisanya, yang berjumlah 51.524,85 gram akan dimusnahkan.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Amankan Kapal Bermuatan Rokok Ilegal, Berikut Kronologinya

Dalam penyampaiannya, Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, menjelaskan penindakan kasus narkoba tersebut, berbagai jenis barang bukti juga telah disita, termasuk Sabu kristal yang dikemas dalam 15 bungkus plastik kemasan teh cina dengan merk GUANYINWANG, beberapa diantaranya direncanakan dibawa ke Samarinda Provinsi Kalimantan Timur sedangkan tujuan akhir pengungkapan lainnya yaitu menuju Kabupaten Pare – pare dan Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.

Keterlibatan lebih dari satu provinsi dan kabupaten menunjukkan kompleksitas sindikat narkoba yang berjalan melintasi berbagai wilayah, yang semakin memperlihatkan kerja keras para petugas Kepolisian dan perlu kerjasama lintas sektoral dalam mengungkap jaringan ini.

Selain operasi penindakan, Polda Kaltara juga berperan aktif dalam melakukan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba serta mengusut aset pelaku ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memutus rantai ekonomi sindikat narkoba tersebut.

Baca Juga  Pemilu 2024, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang Nyoblos Bareng Rahmawati di Tanjung Selor

“Kami tidak akan berhenti hanya sampai dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba, Kami akan mengejar aset-aset pelaku dengan undang – undang TPPU dengan memiskinkan mereka, kita bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba khususnya kepada generasi muda kita” ucap Kapolda Kaltara.

Para Tersangka terancam Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti Sabu yang sudah disita dan dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari 51,5 miliar rupiah. Langkah pemusnahan ini tidak hanya menghilangkan peredaran narkotika, tapi juga secara tidak langsung menyelamatkan lebih dari 1.030.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)

#Kaltara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini