Penerapan BLUD pada Puskesmas di Berau Berpotensi Tak Jangkau Semua Wilayah

Berau – Rencana penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 21 Puskesmas di Kabupaten Berau berpotensi tidak akan menyasar semua wilayah. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan peluang bisnis yang menjadi salah satu faktor penting dalam penerapan BLUD.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie, menjelaskan bahwa penerapan BLUD pada Puskesmas merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan di tingkat dasar. Dengan penerapan BLUD, Puskesmas diharapkan dapat lebih fleksibel dalam mengelola keuangannya dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Baca Juga  Madri Pani dan Agus Wahyudi Tawarkan Solusi untuk Kesejahteraan Masyarakat Berau

Namun, Lamlay mengungkapkan bahwa penerapan BLUD pada Puskesmas tidak dapat dilakukan secara seragam di semua wilayah. Pasalnya, penerapan BLUD memerlukan adanya peluang bisnis yang baik untuk mendukung keberlangsungan keuangan Puskesmas. Oleh karena itu, wilayah perkotaan yang memiliki peluang bisnis yang lebih besar akan lebih diprioritaskan dalam penerapan BLUD.

Meskipun demikian, Lamlay tidak menutup kemungkinan bagi Puskesmas di wilayah pedesaan yang memiliki potensi bisnis yang baik untuk menerapkan BLUD. Contohnya adalah Puskesmas Merapun yang memiliki 19 perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Menurut Lamlay, Puskesmas Merapun sangat potensial untuk menerapkan BLUD karena memiliki peluang bisnis yang baik dan jumlah penduduk yang mendukung.

Baca Juga  Pengawasan Tenaga Kerja Lokal di Berau Dinilai Belum Maksimal Akibat Keterbatasan Kewenangan

Namun, untuk Puskesmas di wilayah yang lebih terpencil dengan jumlah penduduk yang sedikit, penerapan BLUD mungkin tidak feasible. “Mesti kita lihat jumlah penduduknya,” jelas Lamlay. Ia menambahkan bahwa Puskesmas yang memiliki jumlah penduduk yang sedikit dan tidak memiliki peluang bisnis yang baik mungkin tidak dapat menerapkan BLUD secara efektif.

Saat ini, pemerintah daerah sedang merumuskan dan mengawal regulasi yang diperlukan untuk penerapan BLUD pada Puskesmas, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) yang terkait dengan pengelolaan keuangan Puskesmas. Lamlay berharap bahwa dengan adanya regulasi yang jelas dan pengelolaan keuangan yang baik, penerapan BLUD pada Puskesmas dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (*/)

Baca Juga  Aktifkan Satgas RAFI, Pertamina Komitmen Layanan Energi Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H di Kaltim Terpenuhi