Tiket Pesawat Nataru Berpotensi Turun 12 Persen, Ini Periode Berlakunya
JAKARTA – Masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat pada libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) berpeluang mendapatkan harga tiket lebih terjangkau. Pemerintah menyiapkan sejumlah keringanan biaya yang diproyeksikan mampu menekan tarif penerbangan domestik kelas ekonomi hingga 12 persen.
Penurunan harga tersebut berasal dari kombinasi insentif pajak dan pengurangan tarif pelayanan kebandarudaraan. Stimulus ini ditujukan untuk membantu masyarakat menghemat biaya perjalanan saat mobilitas meningkat menjelang akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket penerbangan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.
Selain insentif pajak, pemerintah memberikan potongan sebesar 50 persen untuk biaya pelayanan penumpang pesawat atau Passenger Service Charge (PSC), serta pelayanan pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat.
Potongan tersebut berlaku di bandara yang dikelola badan usaha bandar udara maupun pemerintah daerah. Sementara itu, pelayanan kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperoleh pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen.
Kebijakan pengurangan biaya layanan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.
“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” kata Lukman.
Adapun periode penerbangan yang mendapatkan stimulus berlangsung mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Masyarakat dapat membeli tiket dengan skema tersebut sejak 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai ketentuan yang berlaku.
Lukman menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan agar pemberian stimulus berjalan sesuai aturan.
Pemerintah berharap keringanan ini dapat membantu masyarakat mengatur anggaran perjalanan selama libur akhir tahun, terutama bagi mereka yang hendak merayakan Natal bersama keluarga maupun memanfaatkan libur Tahun Baru.
Dengan adanya stimulus tersebut, biaya penerbangan domestik diharapkan lebih terjangkau selama periode puncak perjalanan Nataru. Meski demikian, besaran potongan yang dirasakan penumpang tetap bergantung pada rute, jadwal, dan ketersediaan tempat duduk. (Cha)











