Perubahan APBD Berau Baru Disepakati, Waktu Eksekusi Anggaran Tinggal Tiga Bulan
TANJUNG REDEB – Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Berau 2026 akhirnya tercapai pada penghujung September. Namun, persetujuan tersebut sekaligus menyisakan persoalan lain: waktu pelaksanaan anggaran yang semakin pendek.
Pemkab Berau dan DPRD Berau menandatangani nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS dalam rapat paripurna, Selasa (29/9/2026) malam. Artinya, setelah tahapan pembahasan yang berlangsung hingga mendekati batas akhir September, pemerintah daerah kini hanya memiliki waktu efektif sekitar tiga bulan untuk merealisasikan perubahan anggaran hingga akhir tahun.
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3,674 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp3,946 triliun. Perubahan angka tersebut tidak terlepas dari penyesuaian penerimaan dari pemerintah pusat, termasuk perhitungan kurang atau lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2025.
Kondisi itu membuat pembahasan perubahan anggaran tidak sekadar menyangkut perubahan angka dalam APBD. Setelah kesepakatan KUA dan PPAS tercapai, eksekutif dan legislatif masih harus menyelesaikan pembahasan Ranperda Perubahan APBD sebelum anggaran tersebut dapat digunakan sesuai perubahan yang telah disepakati.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengakui waktu menjadi salah satu persoalan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan perubahan APBD tahun ini.
“Terbatasnya waktu sampai dengan akhir tahun 2026, sehingga kami sangat berharap dukungan dari seluruh anggota DPRD agar Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati bersama sebelum batas waktu,” ujarnya.
Dengan posisi perubahan APBD yang baru memasuki tahap kesepakatan KUA dan PPAS pada akhir September, pemerintah daerah harus mengejar tahapan berikutnya dalam waktu relatif singkat.
Terutama untuk memastikan belanja yang berkaitan dengan pelayanan dasar tetap berjalan. Mulai dari pendidikan, kesehatan hingga program penanggulangan kemiskinan yang masuk dalam prioritas belanja daerah.
Sementara itu, Wakil I Ketua DPRD Berau Subroto yang memimpin rapat paripurna mengatakan pelaksanaan rapat pada malam hari telah masuk dalam agenda kerja DPRD yang disusun Badan Musyawarah pada 4 September 2026.
Ia menyebut proses pembahasan dan kesepakatan perubahan anggaran tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Setelah kesepakatan KUA dan PPAS ini, pekerjaan berikutnya adalah memastikan seluruh tahapan Perubahan APBD dapat diselesaikan tanpa kembali memakan waktu panjang. Sebab, semakin terlambat disahkan, semakin pendek pula waktu pemerintah daerah untuk mengeksekusi anggaran perubahan pada tahun berjalan.(ADV/Cha)











