banner dprd berau

Pertamina Tegaskan Penentuan Kuota BBM Berau Jadi Kewenangan BPH Migas

Tanjung Redeb – Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa kewenangan menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk setiap daerah, termasuk Kabupaten Berau, bukan berada di tangan perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, Pertamina hanya menjalankan tugas sebagai penyalur sesuai alokasi yang telah diputuskan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Hal tersebut disampaikan, Gayuh Mustiko Jati dari Communication and Relation PT Pertamina Patra Niaga saat menghadiri pertemuan membahas persoalan distribusi BBM di Kantor Bupati Berau, Senin (7/9/2026).

Baca Juga  Perajin Rotan Lokal Diusahakan Tembus Pasar Nasional

Menurutnya, kebutuhan kuota BBM setiap daerah terlebih dahulu diusulkan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, usulan tersebut diproses dan ditetapkan oleh BPH Migas sebagai dasar penyaluran yang dilakukan Pertamina.

“Posisi Pertamina adalah menjalankan penugasan dari pemerintah. Kami menyalurkan BBM sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penentuan besaran kuota hingga lokasi penyaluran sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui BPH Migas. Karena itu, Pertamina tidak memiliki kewenangan untuk menambah ataupun mengurangi kuota secara sepihak.

Baca Juga  DPRD Berau Dukung Upaya Mitigasi Banjir dengan Pengadaan EWS di Hulu Sungai

Apabila di lapangan ditemukan kebutuhan penyesuaian akibat meningkatnya konsumsi atau faktor lainnya, pemerintah daerah dapat mengajukan evaluasi kepada BPH Migas. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar perubahan alokasi apabila disetujui.

“Jika memang diperlukan evaluasi atau penyesuaian kuota, ada mekanisme yang harus dilalui melalui usulan dari pemerintah daerah kepada BPH Migas,” katanya.

Baca Juga  DPRD Berau Minta Penataan PKL Berbasis Retribusi Resmi

Pertamina memastikan distribusi BBM akan terus dilakukan sesuai Surat Keputusan (SK) BPH Migas yang menjadi dasar penugasan. Dengan demikian, penyelesaian persoalan kuota tidak dapat dilakukan hanya oleh operator penyalur, melainkan harus melalui kebijakan pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan menetapkan alokasi.

“Kami tetap menjalankan penyaluran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tutupnya.(Cha)