Kejar Izin BPOM, Produk Ikan Kaleng Masih Tahap Persiapan
Tanjung Redeb – Dinas Perikanan Kabupaten Berau masih memfokuskan upaya pada pengurusan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk olahan ikan kaleng. Perizinan tersebut menjadi syarat utama sebelum produk dapat dipasarkan secara luas karena termasuk kategori pangan berisiko tinggi.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Abdul Majid, mengatakan saat ini seluruh tahapan masih berproses. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya tengah melengkapi berbagai persyaratan yang diminta BPOM.
“Yang kami kejar sekarang adalah BPOM. Karena produk ini termasuk makanan risiko tinggi, jadi harus memiliki izin edar dari BPOM,” ujarnya.
Menurutnya, proses penerbitan izin tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. BPOM akan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, mulai dari fasilitas produksi, peralatan yang digunakan, hingga keamanan produk yang dihasilkan.
Selain itu, asal-usul bahan baku ikan juga akan menjadi perhatian dalam proses verifikasi. BPOM memastikan bahan baku memiliki sumber yang jelas dan memenuhi standar keamanan pangan.
“BPOM akan meneliti alatnya bagaimana, kemudian sumber ikannya dari mana, apakah ramah lingkungan atau tidak. Jadi memang tidak semudah itu,” katanya.
Abdul Majid mengaku belum dapat memastikan kapan izin tersebut dapat diterbitkan. Menurutnya, masih ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, termasuk kesiapan anggaran untuk mendukung proses pemeriksaan.
“Saya belum bisa bicara target. Apakah selesai tahun ini atau 2027, karena prosesnya panjang dan membutuhkan persiapan pendanaan,” ucapnya.
Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan secara bertahap agar produk ikan kaleng asal Berau nantinya benar-benar memenuhi standar keamanan dan layak dipasarkan secara lebih luas.(Cha)











