banner dprd berau

Izin Kapal Perikanan Terus Diproses, DKP Berau Ungkap Kendalanya

Tanjung Redeb – Dinas Perikanan Kabupaten Berau memastikan proses pengurusan perizinan kapal perikanan terus berjalan. Sejumlah pemilik kapal, khususnya kapal berukuran besar, disebut telah mulai mengurus dokumen perizinannya secara mandiri.

Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid, menjelaskan, layanan gerai perizinan yang pernah dibuka sebelumnya belum dapat kembali dilaksanakan karena mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama terkait kehadiran kapal yang harus menjalani pemeriksaan fisik.

Menurutnya, pemeriksaan fisik menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan dokumen. Apabila kapal tidak berada di lokasi yang telah ditentukan saat tim melakukan pelayanan, maka proses verifikasi tidak dapat dilakukan.

Baca Juga  DPRD Berau Soroti Infrastruktur Perkampungan yang Belum Memadai

“Yang menjadi kendala ketika gerai dibuka adalah kapal harus merapat di lokasi untuk dilakukan pengecekan fisik. Kalau kapalnya tidak ada, tentu proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Abdul Majid mengatakan, dari laporan yang diterimanya, beberapa pemilik kapal sudah mulai mengurus perizinan secara mandiri. Untuk kapal-kapal berukuran besar, proses administrasi umumnya dibantu oleh agen yang memang menangani pengurusan dokumen pelayaran dan perikanan.

Baca Juga  Ancaman Lingkungan Kian Nyata, Lubang Tambang Kepung Berau,

Ia menjelaskan, tahapan awal yang harus dipenuhi adalah memperoleh Surat Persetujuan atau Surat Kelaikan Berlayar. Setelah dokumen tersebut diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), proses penerbitan izin penangkapan ikan dapat dilanjutkan oleh instansi terkait.

Menurutnya, lamanya proses penerbitan Surat Kelaikan Berlayar bukan berarti disebabkan oleh hambatan dari pihak KSOP. Ada sejumlah pertimbangan teknis yang harus dipenuhi sebelum dokumen tersebut diterbitkan.

“Bukan berarti menghambat. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan teknis yang memang harus dipenuhi sebelum surat itu keluar,” jelasnya.

Baca Juga  Pembangunan Infrastruktur di Pesisir Berau Terkendala Pasokan Material

Ia menambahkan, pembukaan kembali gerai pelayanan perizinan akan mempertimbangkan jumlah kapal yang akan dilayani. Jika jumlah permohonan masih sedikit, pelaksanaan gerai dinilai belum efektif karena membutuhkan biaya operasional yang cukup besar.

Sementara itu, Dinas Perikanan masih melakukan pendataan terkait jumlah kapal besar yang telah mengantongi izin maupun yang masih dalam proses pengurusan. Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pelayanan berikutnya.(Cha)