Tunjangan Guru Berau Tembus Rp1,25 Juta per Bulan
Tanjung Redeb – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau memastikan sejumlah rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau telah ditindaklanjuti, termasuk terkait kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, menjelaskan pihaknya diminta untuk menginventarisasi sejumlah kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, mulai dari ruang kelas belajar, pagar sekolah hingga penataan halaman sekolah.
“Kalau dari dalam itu membahas rekomendasi LKPJ Bupati. Kami hanya disuruh menginventarisir ruang kelas belajar. Terkait ruang kelas, pagar, halaman, dan kesejahteraan guru, itu sudah kita tindak lanjuti, sudah kita inventarisir,” ujarnya.
Terkait kesejahteraan guru, Mardiatul menegaskan Pemerintah Kabupaten Berau sebenarnya telah lebih dahulu menerbitkan regulasi yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Menurutnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 8 Tahun 2025 tentang tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
“Kesejahteraan guru itu sudah ada Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 tentang tambahan penghasilan untuk tenaga pendidik dan kependidikan. Untuk pendidikan dasar, dan PAUD. Sudah, kita malah sudah duluan,” katanya.
Ia menjelaskan, besaran tambahan penghasilan yang diberikan mencapai Rp1.250.000 per bulan untuk setiap penerima yang memenuhi ketentuan.
“Rp1.250.000 per bulan,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah Pemkab Berau dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di daerah.(Cha)











