Pasokan Hewan Kurban Berau Masih Proses, DTPHP Perketat Pengawasan Kesehatan
Tanjung Redeb – Menjelang Hari Raya Iduladha, pemasukan hewan kurban ke Kabupaten Berau masih dalam tahap proses. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Berau memastikan setiap hewan yang masuk harus memenuhi persyaratan ketat, terutama dari sisi kesehatan.
Kepala DTPHP Berau, Lita Handini, mengungkapkan bahwa seluruh pemasukan ternak ke Berau dilakukan melalui sistem perizinan resmi. Setiap pengiriman wajib mengantongi rekomendasi serta lolos pemeriksaan kesehatan.
“Semua pemasukan ternak itu lewat sistem. Jadi kalau ada hewan yang mau masuk ke Berau, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Ia mencontohkan, belum lama ini terdapat pengiriman 34 ekor sapi dari Sulawesi Selatan untuk kebutuhan kurban. Meski telah mendapatkan persetujuan awal, sapi tersebut akhirnya tidak diizinkan masuk karena terindikasi terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Sudah kami ACC rekomendasinya, tapi ternyata dari hasil pemeriksaan, sapi tersebut tertular PMK, jadi tidak bisa masuk ke Berau,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Lita, belum ada hewan kurban dari luar daerah yang benar-benar lolos masuk. Seluruh proses masih berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
“Sementara ini yang benar-benar lolos masih belum ada, semuanya masih dalam proses,” tambahnya.
DTPHP juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat menjelang hari pemotongan. Petugas akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi hewan, memastikan kelayakan sebagai hewan kurban.
Adapun syarat hewan kurban yang layak, di antaranya harus sehat secara fisik, tidak cacat, cukup umur, serta berjenis kelamin jantan dengan kondisi organ reproduksi lengkap. Selain itu, hewan tidak boleh menunjukkan gejala penyakit menular, terutama yang berpotensi menular ke manusia (zoonosis).
“Yang paling kita waspadai sekarang itu PMK, termasuk juga penyakit kulit seperti lato-lato. Tapi yang utama memang PMK karena sempat ada kasus,” terangnya.
Terkait lokasi pemotongan, DTPHP menegaskan bahwa pelaksanaan kurban tidak diwajibkan di Rumah Potong Hewan (RPH) karena kapasitasnya terbatas. Pemotongan tetap diperbolehkan dilakukan di masjid atau lokasi lain, dengan pengawasan dari petugas.
“Kalau untuk konsumsi yang diperjualbelikan wajib di RPH, tapi untuk kurban masih bisa dilakukan di masjid atau tempat lain, nanti tetap ada petugas yang memantau,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pasokan ternak, Berau masih bergantung pada daerah luar. Meski terdapat ternak lokal dari beberapa wilayah seperti Sambaliung, Labanan, dan Gunung Tabur, jumlahnya dinilai belum mencukupi kebutuhan.
“Lokal tetap ada, tapi jumlahnya terbatas. Kalau semua mengandalkan lokal, stok kita bisa habis. Apalagi kebutuhan kurban bisa lebih dari seribu ekor,” katanya.
Ia memperkirakan, aktivitas pemasukan dan penjualan hewan kurban akan mulai meningkat sekitar sepekan sebelum Iduladha, seiring tingginya permintaan masyarakat.
Untuk lokasi penampungan sementara, biasanya tersebar di beberapa titik seperti Sambaliung, Jalan Murjani 3, Jalan SA Maulana, hingga kawasan Gunung Tabur.
DTPHP Berau mengimbau masyarakat untuk tetap selektif dalam membeli hewan kurban dan memastikan hewan yang dipilih dalam kondisi sehat serta telah melalui pemeriksaan petugas.(Cha)











