Pertamini di Berau Terancam di Tertibkan
Tanjung Redeb – Keberadaan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran hingga usaha Pertamini di Kabupaten Berau kian menjadi sorotan. Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menegaskan, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menyebutkan bahwa secara regulasi, penjualan BBM subsidi di luar jalur resmi tidak dibenarkan. Oleh karena itu, langkah penertiban terhadap usaha Pertamini menjadi opsi yang akan ditempuh.
“Kalau mengacu pada Undang-Undang Migas, penjualan BBM subsidi secara eceran itu tidak diperbolehkan. Jadi, jika aturan ditegakkan secara penuh, tentu akan ada penertiban terhadap Pertamini,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi geografis Berau yang masih memiliki wilayah terpencil dengan akses terbatas ke SPBU. Menurutnya, masyarakat di daerah tersebut tetap membutuhkan solusi agar distribusi BBM bisa menjangkau kebutuhan sehari-hari.
Ia menjelaskan, pemerintah membuka peluang bagi kampung-kampung yang jauh dari SPBU untuk mengajukan izin distribusi BBM dengan kuota tertentu. Skema ini dinilai lebih realistis dibandingkan harus memaksa warga menempuh perjalanan jauh hanya untuk membeli bahan bakar.
“Untuk daerah yang sulit dijangkau, bisa diajukan mekanisme khusus dengan kuota yang disesuaikan kebutuhan. Ini agar masyarakat tetap terlayani tanpa melanggar aturan,” jelasnya.
Selain itu, keterbatasan jam operasional SPBU juga menjadi tantangan tersendiri. Rata-rata SPBU hanya melayani BBM subsidi hingga pagi hari, sehingga belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang beraktivitas sejak dini hari.
“Memang idealnya SPBU buka 24 jam, tapi terbentur kuota. Kalau dipaksakan, stoknya tidak akan cukup,” tambahnya.
Sebagai alternatif, pemerintah mendorong pemanfaatan BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Dexlite, terutama untuk kebutuhan di luar jam layanan SPBU. Namun, distribusinya tetap harus diatur secara ketat mengingat risiko keselamatan yang cukup tinggi.
Hotlan menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat agar distribusi BBM berjalan sesuai aturan, sekaligus tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di lapangan. (Cha)











