Simpan 21 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Pemuda di Tanjung Redeb Diciduk Polisi
Tanjung Redeb – Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Berau. Seorang pria berinisial DJ (27) berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu di wilayah Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam (6/4/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di lokasi.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas siap edar.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 21 paket kecil sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,98 gram,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti plastik pembungkus, kotak penyimpanan, amplop, kantong plastik, serta dua unit telepon genggam.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Berau pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Cha)











